JAKARTA, Suara Jabar News Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi dapat dipidana. Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, MK menyatakan norma khusus mengenai delik penghinaan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus mempertegas batasan antara kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah dengan tindakan pidana. Artinya, warga negara bebas menyampaikan kritik tanpa ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut, selama tidak memenuhi unsur delik lain yang masih berlaku dalam ketentuan hukum positif.
Sebagai putusan yang bersifat erga omnes, keputusan MK ini mengikat secara umum dan menjadi landasan baru dalam perlindungan kebebasan berekspresi serta hak mengkritik penyelenggara negara di Indonesia. (**)
