HUKUM

Kejaksaaan Agung RI Periksa Dalang Minyak Goreng Mahal

JAKARTA, SJNEws.com,- Kelangkaan minyak goreng menjadi momok yang sangat mengkuatirkan.

Hal tersebut menjadi tugas berat aparat penegak hukum untuk menyelidiki dalang mafia Minyak Goreng.

Hingga kini Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

  1. Pertama adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
  3. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas 
  5. Terakhir, pendiri dan penasehat kebijakan PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Kelima tersangka Hb ini di duga yang menjadi dalang mahal dan langkanya minyak goreng di Indonesia. (By)

baca juga

PN Jaktim Dapat Dua Penghargaan dari MA

Yeni

Debt Colletror Bisa Dipidanakan Atau Hukum Rimba Bila Menekan & Merampas Kendaraan

Yeni

Dalam UU ITE, Pemerintah Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Yeni