SERANG, SJNews.com,- Ternyata hukum tidak anzigh mengadili orang yang akan terhukum, namun hukum itu ternyata masih berpihak kepada si pencari keadilan sebagaimana nasib Nikita Mirzani yang di laporkan oleh Dito Mahendra.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutus Nikita Mirzani dibebaskan.
Nikita Mirzani bersujud saat dinyatakan bebas dari tahanan oleh hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,” kata majelis hakim.
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani menangis histeris. Ia langsung bersujud di ruang sidang.
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis.
Terlihat juga dua orang Polisi Wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa terhadap Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong.
Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU diduga menerima suap dari Dito Mahendra.
(Sumber)