HUKUM

PN Depok Dinilai Lamban Sidang PMH Perkara Nomor : 191

 

Suara Jabar News. Com (Depok) –
Pengadilan Negeri Depok belum mengetahui secara pasti tentang keterlibatan ada pejabat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor register 191 Pdt/2025/PN.Dpk.

Dalam keterangan Humas III PN Depok, Sondra Mukti, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan perkara sesuai dengan hukum dan tidak ada kepentingan di dalamnya.

Sidang ke-21 telah dilakukan, namun ditunda karena bukti belum lengkap, katanya saat dikonfirmasikan wartawan Kamis. (5/2/2026)

Banyak pihak terlibat dalam perkara ini, termasuk PT Cipta Karya Santosa sebagai penggugat dan beberapa pihak sebagai tergugat.

Kasus perkara PMH nomor 191 yang melibatkan beberapa terdakwa dan pejabat dinilai lamban. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Februari 2026 dengan agenda pembuktian dari para tergugat. (By)

BACA JUGA :   LBH Kutub Lampung, Law Enforcement Dapat Dilakukan dengan baik dan efektif Bila Kerjanya dengan Hati

baca juga

Setelah Lihat Rekaman Ulang CCTV Angger Dimas Yakin Yudha Dihukum Mati

Yeni

Panglima TNI Kunjungi Kejagung

Yeni

Kajati Jabar Resmikan Posbakum Terpadu Untuk Layanan Hukum Terpadu
Kota Depok

Yeni