DEPOK, SJNews.com,-Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, penerima program bantuan sosial (bansos) Kartu Depok Sejahtera (KDS) adalah warga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan diverifikasi berdasarkan parameter kemiskinan Kota Depok.

Dia katakan, penerima KDS tersebut diprioritaskan pada warga miskin DTKS yang belum atau tidak mendapatkan bantuan dari pusat maupun provinsi, katanya meyakini 38 anggota DPRD Depok yang melakukan mosi tidak percaya tersebut.
“Jadi, tidak ada double bantuan, DTKS tersebut diverifikasi ulang untuk memastikan layak atau tidak layak menerima bantuan, jika tidak layak KDS bisa dicabut,” jelas mantan anggota DPRD Depok dan Provinsi Jabar ini sebagaimana di lansir berita.depok.go.id Jumat (13/05/2022)
Imam Budi Hartono mengaku penerima KDS harus warga miskin ber-KTP Depok. Calon Penerima KDS yang belum terdaftar akan diusulkan masuk dalam DTKS, sehingga mendapatkan akses bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk KDS.
“KDS adalah program tambahan dan pelengkap bagi warga miskin yang belum mendapatkan bantuan apapun, penerima KDS juga tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan pusat lainnya. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP),” terangnya.
Soal geliat polemik mosi tidak percaya terhadap pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok oleh 38 anggota DPRD kota Depok dari 6 Fraksi yang akan menggunakan hak interpelasinya tentunya akan di hadapi oleh IBH dengan partai pengusung yakni PKS atau 12 Kursi di DPRD kota Depok (nny)