PERISTIWA

Pelaku Suap Guru Di Kota Depok, Keduanya Antara Si Pemberi dan Penerima Harus Terkena Sanksi

Suara Jabar News, Com (Depok) – Terkait penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di SD Negri 21 Mekar Jaya kota Depok yang ramai menjadi sorotan publik, karena kena operasi tangkap tangan (OTT).

M, Soleh ketua Gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme (GPKN) mengkritisi soal kasus penyuapan oknum guru SD Negri 21 Mekar Jaya semestinya harus kedua – duanya di berikan sanksi katanya kepada wartawan di Balai Wartawan, Senin (30/6/2025).

Ini bukan unsur politik, tetapi ini piur unsur kasus penyuapan atau gratifikasi, sesuai dengan UU 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2021, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Soal pelaku suap menyuap, hukum itu harus tegak lurus, kalau memberikan sanksi, jangan hanya satu orang saja, kedua – duanya antara pihak si pemberi dan si penerima suap harus terkena sanksi, karena ada bukti, tandasnya. (Sumber)

BACA JUGA :   Atasi Musim Banjir, Pemkot Depok Diminta Bentuk BPBD

baca juga

Fenomena Alam, Kuningan Diguyur Hujan Es, Warga Berlomba Mengabadikan

Yeni

Polda Metro Jaya: Jakarta Aman, Pemasangan Pagar Besi di Mal Bagian Prosedur Pengamanan

Yeni

Klarifikasi Berita Penyerangan terhadap Jurnalis, Ini kata Kepala SPPG Gedong 02 Pasar Rebo

Yeni