HUKUM

Para Hakim dan Jaksa, Semoga Tidak Masuk Angin Sidang Kasus Pencabulan Anggota DPRD Depok

Suara Jabar News Com (Depok) – Aliansi Masyarakat Anti Cabul berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Depok, Senin (21/7/2025).

Aksi Unras menuntut pihak Pengadilan Negeri Depok untuk melaksanakan amanah undang – undang perlindungan anak yang menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kota Depok, teriak pengunjuk rasa.

Jangan ada permainan hukum di kasus ini. Hukum harus di tegakan sebaik mungkin, agar ada efek jera terhadap sipelaku, kata Pardong di lokasi.

Berikut pernyataan sikap Aksi yang di komandoi oleh Fadiga secara tertulis ;

Pertama, segera tuntaskan kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka RK.

Ke dua, hukum seberat – beratnya tersangka RK agar menjadi efek jera.

Ke – tiga, sebagai wakil rakyat seharusnya memberi contoh yang baik kepada rakyat, bukan malah merusak masa depan anak.

Ke – empat, hakim dan jaksa, jangan pernah main – main terhadap kasus ini, jangan ada suap gratifikasi, maupun sogokan.

BACA JUGA :   Penggugat Yang Mengatakan Ijazah Jokowi Palsu Akhirnya Ditangkap Juga

Ke – lima, pengadilan adalah tempat rakyat untuk mencari keadilan, bukan. untuk mempermainkan keadilan.

Ke – enam, tegakan hukum setegak – tegaknya, seadil – adilnya.
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa persidangan dalam perkara kesusilaan atau anak di bawah umur harus dilakukan secara tertutup.

(Sumber)

baca juga

Jaksa Agung ST Burhanuddin Memperoleh Penghargaan atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online

Yeni

Putusan PK MA Memenangkan Hak Warga Atas Lahan Jatikarya, Ini isi Petikannya

Yeni

Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai BRI Cilodong Ditahan Kejari Depok

Yeni