EKONOMI & BISNIS

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah Bagi Pemegang Hak

Suara Jabar, Com (Jakarta) – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Berkas Wajib untuk Pemecahan
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu:

BACA JUGA :   Libur Lebaran, PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor Tetap Layani 225.134 Pelanggan

1.Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB).

2.Fotokopi KTP dan KK pemilik.

3.Surat permohonan pemecahan.

4.SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

5 Bukti lunas PBB.

6.Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (khusus bagi pengembang).

Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Proses dan Larangan
Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan penting, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

(Redaksi)

KementerianATRBPN

MelayaniProfesionalTerpercaya

MajuDanModern

MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/- Badan Pertanahan Nasional
  • X: x.com/kem_atrbpn
  • Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
  • Fanpage facebook: facebook.com/.kementerianATRBPN
  • Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
  • TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
  • Situs: atrbpn.go.id
  • PPID: ppid.atrbpn.go.id
  • WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

baca juga

Juarai ASEAN Chinda India Summit 2023 Mahasiswi Gagas Pariwisata Berkelanjutan

Yeni

Kabar Baik, Mulai 28 Agustus, LRT Mulai Di Operasikan

Yeni

Kanit Samsat Cinere AKP Rizky Firmansyah T, Tingkatkan Pelayanan Prima dengan Mematuhi Prokes

Yeni