SJNews.com, Istilah remisi mungkin menjadi hal yang asing di tengah masyarakat, namun remisi kali ini menjadi kado terindah bagi Narapidana, sebab remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dihari Perayaan Natal Tahun 2021 Rutan Kelas I Depok memberikan penyerahan “Remisi” khusus bagi Narapidana.
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok dengan di ikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Pejabat Struktural dan Pegawai, (25/12/2021).
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana. Dengan remisi yang diberikan ini, Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap, “Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali, “ucapnya.
Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana, atau bebas. (Ben)