HUKUM

Naik Motor Pakai Sendal Jepit Bakal Kena Tilang

SJNews.com,- Polisi Lalulintas baru-baru ini memberlakukan larangan dalam berkendara sepeda motor, dengan melarang setiap pengendara memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Kebijakan tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kesehariannya menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas.

Ini dimaksudkan untuk menghindari cendera yang lebih parah dikepala saat kecelakaan.

Sementara itu, Operasi Patuh 2022 dikhususkan untuk menindak 7 pelanggaran diantaranya yaitu:

• Menggunakan ponsel saat berkendara

• Pengemudi masih di bawah umur

• Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

• Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara

• Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

• Melawan arus

• Melebihi batas kecepatan

Terbaru, dalam Operasi Patuh 2022 yang mulai dilaksanakan pada Senin lalu.

Pihaknya juga akan menindak pengendara yang memakai sandal jepit.

Polisi akan memberikan sanksi berupa denda kepada pengendara yang memakai sandal jepit saat memakai motor.

Hal ini guna memberikan teguran demi keselamatan pengendara dan orang lain.

Terkait dengan denda yang akan diberikan, kepolisian belum merilis secara resmi.

berapa denda tilang naik motor paka sandal jepit. Karena larangan ini masih dalam tahap pembahasan.

Sementara untuk Operasi Patuh 2022 sendiri akan dilaksanakan selama hampir dua pekan yaitu dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022. Berikut ini daftar denda yang akan dikenakan kepada pelanggar ketertiban lalu lintas:

Knalpot bising atau tidak standar: denda yang akan dikenakan paling banyak Rp250 ribu.

Kendaraan memakai rotator: akan dikenakan denda Rp250 ribuBalap liar: dikenakan denda Rp3 juta.

Melawan arus: dikenakan denda Rp500 ribu

Menggunakan HP saat mengemudi: denda sebanyak Rp750 ribu.

Tidak menggunakan Helm SNI: didenda Rp250 ribu.

Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman: akan dikenakan denda Rp250 ribu.

Motor dibonceng lebih dari satu orang: didenda Rp250 ribu.

Demikian tadi informasi mengenai berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit? Sebagai pengendara motor, alangkah baiknya jika kita semua mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama. (**)

baca juga

Hari Guru, Supriyani Matanya Berkaca – kaca, di Vonis Bebas

Yeni

Ahli Waris PN Depok Tunda Kasus Perkara 259 Tanah Eks Departemen RRI Ahli Waris Tidak Hadir

Yeni

Jaksa Agung ST Burhanuddin Memperoleh Penghargaan atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online

Yeni