BOGOR, SJNews.com, – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat memiliki tugas pokok membantu Pemerintah Daerah (Pemda)dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) di sekolah negeri, lanjut dia.
Guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor, Pemda juga memberikan insentif kesejahteraan tenaga pendidik PAUD yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan dan disalurkan melalui rekening perbankan masing-masing penerima bantuan.
“Program sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic,” terangnya.
Implementasi kurikulum ini, kata Juanda, sekolah penggerak telah merealisasikan serta memberikan pengaruh yang signifikan dalam sosialisasi dan pendampingan implementasi.
“Khususnya kepada sekolah bukan penggerak untuk kesuksesan implentasi kurikulum merdeka di Kabupaten Bogor, dimana saat ini telah menjadi model pelaksaaan kurikulum merdeka,” pungkasnya. (yuni)