HUKUM

Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidanan

JAKARTA, SJNews.com, – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum yang dihadiri oleh 50 mahasiswa Universitas Krisnadwipayana dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dan sekaligus praktisi yaitu Dr. Arif Muliawan, S.H., M.H. dan Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. menggelar acara penerangan hukum, bertempat di Hotel GranDhika Iskandarsyah, Selasa 08 November 2022.

Acara tersebut merupakan inisiasi dari Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Rugun Saragih, S.H., M.H. dan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin di seluruh Kejaksaan dari tingkat pusat sampai tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dalam rangka peningkatan kapasitas pengetahuan serta pemahaman tentang justice collaborator.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan penegakan hukum belakang ini sangat luwes sebagaimana dinamika masyarakat yang begitu pesat dengan modus semakin canggih dan modern. Hal inilah yang menjadikan Aparat Penegak Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan kompleksitas perkara yang ditanganinya.

Kegiatan penerangan hukum di Hotel GranDhika Iskandarsyah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (**)

baca juga

Wujud Apresiasi, Rutan Kelas I Depok Remisi WBP Khusus Perayaan Natal kepada 29 orang

Yeni

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

Yeni

PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Hingga 2025

Yeni