BIROKRASI

Kota Depok Masuk 10 Besar Sebagai Penerapan SPBE Terbaik di Indonesia 2022, ini kata Manto

DEPOK, SJNews.com ,- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masuk dalam 10 besar penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Terbaik Tahun 2022 kategori Pemerintah Daerah di Indonesia. Capaian ini pertama kalinya di raih setelah penilaian berlangsung setiap tahun, selama tiga tahun terakhir.

” Alhamdulillah Pemkot Depok mendapat predikat ‘baik’ dalam penilaian penerapan SPBE Tahun 2022 dan masuk dalam 10 besar dengan nilai 3,42. Penilaian ini objektif dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” kata Manto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Selasa (14/02/23).

Kepala Diskominfo Kota Depok itu katakan, terdapat peningkatan nilai jika dilihat dari tahun 202. Pada tahun tersebut, Pemkot Depok meraih nilai 2,99.

“Jika dilihat pencapaian SPBE di Kota Depok cukup mengalami percepatan yang signifikan. Indeks SPBE Kota Depok pada tahun 2021 sebesar 2,99, selanjutnya pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3,42,” tulis Manto menjelaskan.

Lanjut Manto, tidak terlepas dari kerja kolaborasi dan niat yang tulus dari semua Perangkat Daerah, baik Tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Tingkat Kota. Termasuk dukungan dari Kepala Daerah baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Depok dan seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Wali Kota Depok Hadiri Pelantikan Pengurus MUI Kelurahan se-Kecamatan Cipayung

“Mudah-mudahan ke depan, indeks SPBE Kota Depok dapat meningkat lagi. Utamanya, terhadap domain SPBE yang nilainya masih rendah. Antara lain, domain tata kelola SPBE terdiri dari perencanaan strategi SPBE, teknologi informasi dan komunikasi,” terangnya.

Kemudian, penyelenggaraan SPBE, domain manajemen SPBE terdiri dari perencanaan SPBE dan audit teknologi informasi dan komunikasi,” sebutnya.

Untuk diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Penerapan SPBE ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk melaksanakan Perpres tersebut Wali Kota Depok menerbitkan Perwa Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang melayani. (Benger)

baca juga

Pemkot Depok Evaluasi 4 Kecamatan IPM nya Rendah

Yeni

Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin Buka Pelatihan Keahlian Barista di Semoet Coffee and Eatery

Yeni

Menyambut Tahun 2023, Wali Kota Depok, Merotasi 63 ASN, 8 Guru dan 2 Pejabat Inspektirat

Yeni