BIROKRASI

Aturan Baru Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT dan RW

SJNews.com, – Berkaitan dengan masa bakti jabatan ketua Rt dan RW. Pemerintah Kota Bengkulu akan mengeluarkan kebijakan baru, yakni pembatasan masa kepemimpinan Ketua RT dan RW maksimal 2 periode.

Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru pada Rabu siang (10/5/2023) menyebut bahwa kebijakan terbaru ini sudah rampung.

Di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, ia menyebut kebijakan terbaru ini tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Adapun lamanya 1 periode adalah 5 tahun, sama halnya seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. 

Melansir dari disway.id, Jumat (12/5/2023) aturan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merujuk dari ketentuan pemerintah pusat melalui Kemendagri. 

Sebelumnya, jabatan Ketua RT dan dan RW ada di beberapa daerah, khususnya di Kota Bengkulu tak memiliki batas.

Bahkan ada ketua RT yang memimpin hingga seumur hidup.

Selain itu, dalam kebijakan ini juga mengatur umur minimal jabatan Ketua RT yakni 21 tahun. 

Kemudian, Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan. (**)

BACA JUGA :   Tanggapi Isu Miring SPMB, Chandra Rahmansyah Tantang Penyebar Informasi, Memutarbalikkan Fakta di Media.

baca juga

Pemdes Gunung Putri Kedatangan Tamu Dari Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Yeni

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan : Pemerintah tegas Tolak Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Yeni

Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkot Depok

Yeni