HUKUM

PN Bandung Vonis 6 Penjara Kepada Pelaku Penyerobotan Lahan Sukahaji

Suara Jabar News, Com (Bandung) -Pelaku kasus penyerobotan lahan di Sukahaji Kota Bandung di jatuhi hukuman penjara masing-masing 6 bulan. Pembacaan tuntutan oleh Majelis hakim di ruang V Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (14/01/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan kepada 6 terdakwa kasus penyerobotan lahan di Sukahaji, Kota Bandung. Ke-6 terdakwa, yaitu Suprapto alias Parpto, Warsidi Yohanes, Yayus Retnowati, Apip Suryana, Cece Saepudin, dan Ronald Rajagukguk, terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang lain secara melawan hukum.

Hukuman penjara 6 bulan tersebut sudah dikurangi masa tahanan sejak Juli 2025, sehingga ke-6 terdakwa hanya perlu menjalani sisa hukuman selama 16 hari lagi.

Sebelumnya, JPU menuntut ke-6 terdakwa dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum dan Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang. Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan hukuman bebas, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara. (**)

BACA JUGA :   Putusan Sidang Laras FK Dinilai, Langkah Tepat dan Cerminkan Semangat KUHP Nasional Yang Baru

baca juga

Kasus Korupsi di Pertamina Ternyata Ini Biang Keroknya RON 86 Seharusnya RON 90

Yeni

Ahli Waris Tanah Adat Bojong – bojong Malaka Minta Kemenag & Pihak UIII Hormati Hukum Negara RI

Yeni

PN Cibinong Tunda Sidang Kasus Bantuan 100 Unit Laptop Ke Pihak Sekolah, Pelapor Mangkir

Yeni