HUKUM

Putusan Sidang Laras FK Dinilai, Langkah Tepat dan Cerminkan Semangat KUHP Nasional Yang Baru

Suara Jabar News, Com (Jakarta) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa dinilai sebagai langkah tepat dan mencerminkan semangat KUHP Nasional yang baru.

Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC. Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, menilai bahwa putusan tersebut sudah sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif dalam KUHP baru yang mengedepankan pembinaan dibandingkan pemenjaraan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan kepada Laras Faizati karena terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah, namun tidak melakukan tindakan lanjutan seperti mengorganisir massa atau menggerakkan pihak lain secara aktif.

Majelis Hakim telah menerapkan KUHP baru secara tepat. Untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki dampak lanjutan yang luas, pidana pengawasan jauh lebih proporsional dibandingkan pidana penjara,” terangnya.

BACA JUGA :   Cara Lawan Debt Collector atau Mata Elang Yang Sering Merampas Unit Kendaraan, Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

Ia menegaskan, penerapan Pasal 70, Pasal 75, dan Pasal 76 KUHP baru menunjukkan arah hukum pidana Indonesia yang lebih rehabilitatif, edukatif, dan berorientasi masa depan, tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban hukum.

Dr. I.Made Subagio mendukung pertimbangan hakim yang melihat latar belakang sosial dan potensi terdakwa untuk memperbaiki diri, sehingga hukuman penjara justru berisiko merusak masa depan seseorang yang masih dapat dibina. Putusan ini patut diapresiasi sebagai preseden positif penerapan KUHP nasional yang baru di berlakukan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) yang disaksikan langsung oleh massa pendukung dan awak media, cukup menarik perhatian pengunjung.

(Benger)

baca juga

Hari Raya idul fitri 1444 /2023, WBP Rutan Kelas 1 Depok 686 orang Dapat Remisi, 6 orang, 3 Langsung Bebas.

Yeni

Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Mulai di Sidang di Bandung Kasus Suap Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya

Yeni

MA Tetapkan Tiga Hakim Konstitusi

Yeni