EKONOMI & BISNIS

Dirut PDAM PT, Tirta Asasta Kota Depok Bantah Tudingan Bangunan Watertank Belum Kantongi IMB

SJNews.com,- Menyikapi tudingan warga masyarakat bahwa pembangunan Watertank PDAM Tirta Asasta belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana pemberitaan yang beredar di media sosial,

Pihak PT Tirta Asasta Kota Depok menyebut telah mengantongi izin dalam pembangunan watertank.

Sebagamana disampaikan oleh Direktur Utama PT Tirta Asasta Kota Depok Muhammad Olik Abdul Holik, bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dikeluarkan dengan Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” katanya Olik dalam keterangan resminya, pada Senin (19/6/2023).

Olik menjelaskan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam penerbitan IMB. Sosialisasi tersebut dilakukan baik ke RW 26 maupun ke RW 12, termasuk SDIT, SMP 32, dan Masjid Bahrul Ulum tanpa adanya intervensi ataupun paksaan, debut dia.

Sosialisasi IMB watertank PDAM Tirta Asasta di hadiri perwakilan warga, kita juga mengundang instansi kecamatan, kelurahan, bimas babinsa, LPM, media dan Kejaksaan Negeri Depok,” ucapnya.

Oleh karenanya, lanjut Olik, tuduhan warga tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan di media sosial pada diskusi Twitter Space Didik J. Rachbini (18/6/2023).

BACA JUGA :   Aplikasi CYBERJEK Bangkit,

Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, diantaranya adalah soal tidak ada perizinan, intervensi, dan pembohongan publik. Itu keliru dan tidak benar, fitnah, apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan juga tidak benar,” terangnya.

” Didalam IMB yang tercantum adalah luas bangunan yaitu sebesar 1.923,25 m2 bukannya kapasitas watertank. Kita urus izin dari 2019, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat kami mengajukan perizinan untuk pembangunan watertank/reservoir tidak menggunakan AMDAL tapi cukup dengan SPPL sesuai dengan ketentuan perizinan pendirian reservoir Perda IMB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Dareah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan,” tegasnya.

Kami dari PT Tirta Asasta senantiasa menghormati dan mentaati segala proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghimbau agar lebih berhati-hati dalam mengungkapkan statement karena setiap statement akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujarnya.(ni)

baca juga

Diproyeksikan Pelni Bakal Angkut 500.000 Penumpang pada Nataru 2024

Yeni

Libur Lebaran, PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor Tetap Layani 225.134 Pelanggan

Yeni

Libur Lebaran 1444 H, Tirta Kahuripan Tetap Siaga dan Melayani

Yeni