NASIONAL

Imigrasi Perketat Penerbitan Paspor untuk Perempuan Usia 17 Hingga 45 Tahun

SJNews.com, – Akibat marak penjualan manusia, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim mengaku telah memperketat proses pengajuan paspor untuk kaum wanita usia 17 hingga 45 tahun yang tidak jelas data dirinya.

Sekarang untuk wanita, usia 17 hingga 45 tahun secara profil tidak jelas, saya minta kantor Imigrasi untuk menolak permintaan paspornya,” terang Silmy dalam konferensi pers .

Pengungkapan Tersangka Kasus Penyeludupan Manusia Masuki Proses Peradilan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, dikutip Rabu (2/8/2023).

Menurut dia, kaum wanita banyak mendapatkan perlakuan kejam saat bekerja di luar negeri. Sehingga, apabila dalam kondisi yang sulit untuk kembali ke Indonesia, mereka sudah tidak berdaya.

Hal ini berbeda dengan kaum pria yang nisbi memiliki kemampuan untuk lepas dari tindakan siksaan.

Untuk itu, sambung Silmy, Ditjen Imigrasi tengah mengamankan kaum rentan yang memiliki tujuan ke wilayah Kamboja, Malaysia, Myanmar dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.

Saya amankan dulu yang rentan untuk tidak diberikan paspor. Apalagi kalau tujuannya itu Kamboja, Malaysia, Myanmar terus beberapa negara Timur Tengah. Itu kami pastikan tolak, profiling secara ketat, tolak,” tandasnya dia.

BACA JUGA :   Aturan Baru Pemerintah soal Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan, Masyarakat Indonesia

Di sisi lain, ia mengatakan ada kemungkinan pencekalan bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki paspor. Meski begitu, pihaknya tidak mungkin menanyakan satu per satu orang yang melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi.(**)

baca juga

Panglima TNI Akan Optimalkan Kemampuan

Admin Jabar

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Yeni

Raja dan Para Sultan, Minta MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Yeni