SJNews.com, – Berkaitan pemberitaan tentang pemberian paket protek penunjukan langsung (PL) pada Sarpras Dinas Pendidikan kota Depok yang dasar hukumnya tidak jelas.
Saat di konfirnasikan wartawan soal aturan dan dasar hukum pemberian puluhan bahkan diduga ratusan paket proyek PL dari Dinas Pendidikan Kota Depok
ST selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok yang juga Pejabat Pemberi Informasi Daerah (PPID) memilih diam membisu saat wartawan mengkonfirmasikan hal tersebut.
Saat di temui kabid sarpras Disdik SA mengatakan bahwa dirinya baru menjabat di Sarpras Disdik kota Depok katanya diruang kerjanya, kamis (2/11/2023).
Soal aturan dan atas dasar apa pemberian paket proyek PL kepada yang bukan rekanan atau kepada oknum LSM, Ormas dan wartawan dia enggan.berkomentar.
Mereka yang mendapat RAB gratifikasi itu masing -masing bervariasi nilainya, berkisar antara 10 (sepuluh) juta rupiah hingga 95 juta rupiah, tergantung bobot media dan LSM yang bersangkutan.
” Coba tanyakan ke pak ST selaku PPID Disdik kota Depok, karena saya tidak berkompeten menyampaikannya “.
Selain itu, wartawan juga mempertanyakan soal capaian kierja Sarpras Dinas Pendidikan kota Depok.
SA selaku kabid sarpras, saya tidak bisa menjawabnya karena saya bukan pejabat PPID, nanti saya sampaikan kepada pak ST, karena beliau yang berkompeten selaku pejabat PPID pada Dinas Pendidikan kota Depok.
Sementara, saat di klarifikasi dan di konfirmasikan kepada SCA kadis dan sekretaris disdik kota depok juga kepada.pejabat PPID, soal jumlah penerima paket PL maupun aturan, atas dasar apa pihak sarpras dinas pendidikan kota Drpok menghambur paket proyek PL tersebut juga tak menjawab.
Sepatutnya pihak disdik melalui kabid sarprasnya menyampaikan ke publik secara transparan penggunaan uang negara tersebut melalui proyek yang sudah dikerjakan maupun yang belum terealisasi.
Pertanyaannya sangat sederhana, berapa jumlah penerima paket proyek PL tersebut dan siapa saja organ atau individu yang menerimanya.
Yang ke dua, adalah soal aturan, sebab aturan mana dinas pendidikan kota Depok bisa memberikan paket ptoyek PL kepada oknum ormas, lsm oknum wartawan yang menerimanya.
Ke tiga, atas dasar apa donas pendidikan kota Depok menghambur paket proyek PL teraebut.
(TIM)