ORGANISASI

Hari Bela Negara Diperingati Setiap 19 Desember, Begini Latar Belakangnya

Hari Bela Negara, memperingati keputusan pemberian mandat Presiden Soekarno, kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat. Keputusan dibuat sebelum Presiden Soekarno ditangkap Belanda dalam agresi militer II, 19 Desember 1948. (Istimewa)

SJNews.com,– Untuk mengingatkan kembali sejarah, yang setiap 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara?

Melatarbelakangi penetapan Hari Bela Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006?

Sudah tahu belum, di Indonesia pernah ada Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin Presiden Syafruddin Prawiranegara?

Mengapa harus dibentuk pemerintahan darurat? Karena dalam waktu bersamaan, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap Belanda, sehingga Pemerintah Republik Indonesia terancam kevakuman.

Mata rantai sejarah itulah yang mendasari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mendatangani Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 pada 18 Desember 2006.

Dalam konsideran menimbang, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 huruf a menyebut, bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena pada tanggal tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara.

BACA JUGA :   MT Balwan Depok Raker Dengan Suasana Rasa Kebersamaan

Sebagaimana diketahui pada 19 Desember 1948, Belanda yang masih belum mau mengakui kedaulatan RI, melancarkan Agresi Militer II atau dikenal dengan Operasi Gagak. Diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya, kemudian diasingkan ke luar Jawa.

Sebelum ditangkap, Soekarno dan Hatta telah memberikan mandat kepada Menteri Kemakmuran, Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan darurat. Meskipun mandat tersebut tidak sampai ke tangannya, Mr. Syafruddin Prawiranegara berinisiatif mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Sehingga menyelamatkan negara Indonesia dari kevakuman pemerintahan. PDRI berlangsung hingga 13 Juli 1949.

Pemerintahan masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melihat pemberian mandat kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara dan langkahnya membentuk pemerintahan darurat, sebagai salah satu bentuk bela negara. Yakni dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Sehingga kemudian menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.(**)

Editor: Benny

baca juga

Rudi Samin Kembali Maju Sebagai Calon Ketua MPC PP Kota Depok, Didukung 8 PAC Bukan Kaleng – kaleng

Yeni

Qurrota A’yun Depok Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Yeni

Deklarasi AIPBR & Santunan Yatim Piatu Penuh Dengan Khidnat, Bangun Sinergitas

Yeni