SJNews.com,- Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Kontestan Parpol Pemilu 2024 dinilai banyak langgar aturan.
Dedi Muliana, S.PH. ketua Panwascam Cilodong mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan akan segera di tertibkan katanya saat Konfrensi Pers di sekretariat Jl, Kp, Sawah, RT, 01/04, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Sabtu (27/01/2024).
Sesuai dengan imbauan tersebut, Panwascam bekerja berdasarkan UU No, 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf G, dan PKPU No, 15 tahun 2023.

Panwascam mencatat sebanyak 574 APK yang terdaftar melanggar aturan, angka ini cukup tinggi pelanggarannya, terang Dedi Muliana.
Selain itu, Panwascam Cilodong juga mengawasi soal pelaksanaan jalannya kampanye, pengawasan seperti bagi- bagi uang (money politik), bagi sembako serta kegiatan kampanye yang tidak ber ijin, juga sosialisasi rumah ke rumah (door to door).Kalau tebus sembako murah itu di perbolehkan, jelasnya.
” kita akan selidiki apabila ada temuan parpol yang melanggar aturan pemilu, begitupun terhadap komunitas atau relawan, baik itu dari organ apapun, karena apakah mereka itu resmi sudah terdaftar di KPU apa belum, sebab apa bila tidak terdaftar maka akan terancam kena pidana “, tegas Dedi.

Berkaitan dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh parpol dengan memasang APK sembarangan di tempat publik atau sarana strategis merusak estetika kota, kami akan melakukan peneguran, tentu secara preventif dan edukasi terhadap para kontestasi pemilu 2024 tersebut, ucap dia.
Soal warga binaan yang akan memilih di dalam Rutan Kls1a, Dedi menyebut, terdata ada 923 DPT di dalam Rutan Cilodong, dengan menyiapkan 6 TPS khusus di rutan, angka tersebut tentatif, karena warga binaan tersebut ada yang keluar dan masuk rutan, sehingga
Pengawasannya, kita di Panwascam akan bekerjasama dengan pihak Kalapas,karena setiap TPS harus mendapat pengawasan, kebetulan Rutan Kls1a keberadaannya di wilayah kerja kami, pungkasnya. (Ben)
