POLITIK

Jelang Pilkada 2024, Syarat Calon Kepala Daerah, Simak Aturannya

SJNews.com,-Pemilihan Presiden dan Legislatif (Pilpres) dan (Pileg) telah selesai di laksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 yang di menangkan oleh Paslon No 2 Prabowo – Gibran hasil sementara penghitungan cepat lembaga survey.

Namun pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih punya tugas melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Nopember 2024.

Mundurnya para calon itu, setelah resmi mendaftar ke KPU. “Tapi harus disertai surat pengunduran diri secara tertulis yang diketahui pejabat berwenang dari masing-masing intansi,” ucapnya.

Hal ini menegaskan, “Kata Ripqi“, bahwa calon tersebut telah secara resmi mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dirinya belum bisa berandai-andai, terkait terbitnya peraturan PKPU yang baru, apakah calon dari intansi pemerintah, atau lembaga DPRD harus mundur atau cuti. “Belum ada aturannya. Jadi masih memakai aturan yang lama,” tegasnya.

Soal calon non partai politik atau independent, Ripqi menyebutkan, pendaftaran akan dimulai pada Mei. Sedangkan calon dari partai politik, pendaftar pada Agustus 2024.

Ia juga berharap, agar proses Pilkada, khususnya di Kabupaten Bandung Barat, dapat berjalan lancar, bahwa melalui kontestasi demokratis ini, terpilihlah pemimpin yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi Kabupaten Bandung Barat ke depan. (**)

baca juga

DPRD Lampura Sidang Paripurna Penetapan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Yeni

KPU Depok Terima KPKD, Bahas Agenda Persiapan Pilwalkot 2024

Yeni

KPU Depok Ingatkan, 1 sampai 14 Mey 2023 Pendaftaran Caleg

Yeni