” UUD 1945 pasal 31 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas”
SJNews,com,- Di akhir jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi, sejumlah aktivis yang tergabung di Forum Peduli Pendidikan (FPP) Depok meminta pak Muhamnad Idris Walikota Depok membantu siswa miskin masuk sekolah SMA/K Negri

Forum Peduli Pendidikan (FPP) Depok yang terdiri dari berbagai elemen bergantian berorasi di depan depan kantor Walikota Depok, Jalan Margonda, Senin (22/7/24).
Mereka mendirikan tenda keprihatinan sambil menyuarakan siswa miskin yang hingga saat ini belum juga masuk ke sekolah.
Bobroknya sistem penerimaan PPDB tingkat SMA/K Negeri di kota Depok, dan menuntut tanggung jawab Walikota Depok untuk memperhatikan anak-anak Depok yang belum sekolah.
Mereka ingin masuk ke sekolah negeri karena biayanya murah, jika ke swasta mereka anak buruh, anak tukang siomay, anak tukang nasi uduk, anak pembantu, anak petani, semuanya tak mampu untuk sekolah swasta, makan aja mereka repot.” katanya Wido Praktikno ketua Forum Buruh Kota Depok.
Selain nengetuk hati nurani Walikota Depok Kami juga menuntut agar Plh Kadisdik Jawa barat dan Pj. Gubernur Jawa Barat membuka jalur optimalisasi.
” Masih banyak bangku yang kosong di sekolah negeri, gedungnya juga masih ada yang bisa dipakai untuk membuka kelas, mengapa tak di manfaatkan saja, terangnya “‘.
Sekelompok aktivis yang menghadiri unjuk suara antara lain: Pardong, Akbar Husein,Tora Kundera, Rahman Bocor, Cahyo Putranto, Roy Pengharapan, Wawan Real, Priyadi Barmas, M.Soleh, Andre Monet, Yogy Ultras, Didy Kurniawan, Rita Sari, mendapat pengawalan ketat dari Sat Pol PP dan Aparat kepolisian
Mereka berharap horrnati amanat UU No. 20 Tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa Wajib belajar adalah 12 tahun, dari SD, SMP hingga SLTA, Laksanakan pula UUD 1945 pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas” umbar Pardong.

Kami akan membuat tenda keprihatinan dan mimbar bebas selama 70 hari kedepan, sampai tuntutan kami dipenuhi” ancam Tora.
Tuntutan mereka adalah siswa miskin bisa masuk sekolah, karena mereka rakyat Depok.
Meski quota PPDB tahun ajaran 2024 – 2025 jalur zonasi, afarmasi dan prestasi sudah di selesai dilaksanakan, tapi jalur optimalisasi minta harus di buka.
Mengenai adanya fakta integtitas yang di buat Pj, Gubernur yang disepakati pejabat Forkopimda terkait batas rombel hanya 36 siswa dan siswa berkebutugan yang di batasi dicabut sebelum data Dapodik berjalan hingga batas 31 Agustus 2024 ditutup. (Ben)
