PENDIDIKAN

Sekolah Libur di Bulan Ramadan 2025

Suara Jabar News Com, (Jakarta),- Pemerintah resmi menetapkan libur bagi siswa di bulan Ramadan 2025. Melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Regulasi ini mengatur pola pembelajaran selama bulan Ramadan dengan kombinasi pembelajaran di sekolah dan mandiri di rumah.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/1/25), Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Sementara itu, pembelajaran di sekolah/madrasah akan berlangsung pada 6 hingga 25 Maret 2025.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan segera menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” imbuh Abdul Mu’ti.

Jadwal Libur Idul Fitri

Selain libur di awal Ramadan, pemerintah juga menetapkan 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai libur bersama Idul Fitri bagi seluruh sekolah dan madrasah. Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025.

“Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan,” lanjut Menteri Abdul Mu’ti.

BACA JUGA :   Lulusan SD, SMP, SMA dan S-1 Bakal Dapat Dana Rp 600 Ribu per Bulan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, pemerintah mendorong peserta didik untuk mengikuti kegiatan yang bersifat religius dan sosial selama bulan Ramadan guna meningkatkan iman, takwa, serta membentuk karakter mulia.

“Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan akhlak mulia,” terangnya.

Sementara bagi siswa yang beragama selain Islam, mereka didorong untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Surat edaran ini juga mengatur peran berbagai pihak dalam menyukseskan kebijakan pembelajaran selama Ramadan. Pemerintah daerah dan Kementerian Agama di tingkat provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab dalam merancang dan menyelaraskan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan.

Orang tua/wali juga diharapkan berperan aktif dalam membimbing serta mendampingi anak-anak mereka selama pembelajaran di rumah, terutama dalam melaksanakan ibadah dan aktivitas pembelajaran mandiri.

“Kami berharap keterlibatan orang tua dalam mendukung kegiatan pembelajaran mandiri ini dapat membantu anak-anak dalam memahami nilai-nilai spiritual dan sosial selama Ramadan,” pungkas dia.(**)

baca juga

Pemkab Majalengka Berupaya Turunkan Angka Stunting, Berikan Makanan Dengan Gizi Seimbang

Yeni

KaBid PAUD dan PNF Disdikbud Kab Lampung Utara Sosialisasi DAK Non Fisik BOP PAUD dan BOP Pendidikan 2022

Yeni

BNPT Serahkan Hadiah Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa

Yeni