PARLEMEN

Tak Cukup Minta Maaf, Pertamina Wajib Ganti Rugi Konsumen

Suara Jabar News, Com, (Jakarta),- Kasus korupsi Pertamina, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti permasalahan terkait penemuan Pertamax oplosan yang melibatkan PT Pertamina dan sub-holdingnya.

” Permintaan maaf yang disampaikan oleh pihak Pertamina tidak cukup untuk menutupi dampak yang dirasakan oleh konsumen, tegas Mufti Anam.

Heboh Pertamax oplosan saya rasa tidak cukup dengan hanya meminta maaf, seolah-olah dosa-dosa Pertamina itu selesai. Lalu bagaimana dengan kerugian konsumen? Apa ada inisiatif dari Pertamina untuk mengganti kerugian mereka?” ujar Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina dan Sub-holdingnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip, Selasa (11/3/2025).

Mufti Anam menekankan, bahwa konsumen membeli bahan bakar bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk keperluan sehari-hari, seperti berkendara dari rumah ke kantor.

“ Coba kita bayangkan kalau seandainya kemudian oksigen dikelola oleh Pertamina jangan-jangan dioplos dengan karbon dioksida,” ucapnya.

Legislator Dapil Jawa Timur II ini juga mengusulkan agar Pertamina memanfaatkan aplikasi My Pertamina untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak oleh masalah oplosan tersebut.

BACA JUGA :   Paripurna DPRD Kota Depok Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024

Dengarkan kata netizen, saya pikir ada benarnya. Gimana untuk mengembalikan integritas Pertamina mereka ganti kasih Pertamax secara gratis selama setahun, misalnya. Tapi itu tidak mungkin. Atau seminggu atau sebulan. Atau apa yang bisa bapak lakukan yang penting rakyat merasa ada upaya dari Pertamina untuk memberikan perbaikan dan minta maaf kepada rakyat, imbarnya.

Mufti Anam berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil oleh Pertamina guna menjaga kepercayaan publik dan mengembalikan integritas perusahaan pelat merah tersebut di mata masyarakat.

Perwakilan Pertamina juga diminta untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (by)

baca juga

Reses H. Hamza, SE.MM Anggota DPRD Depok Janji Prioritaskan Lapangan Pekerjaan Untuk Anak Muda

Yeni

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Depok ke-25

Yeni

Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Asusila RK DPRD Depok, BKD: “Tunggu Putusan Inkra!”

Yeni