BIROKRASI

BPN Kota Depok, Wujudkan Pelayanan Prima, Efesien dan Terukur

Suara Jabar News, Com (Depok) –
Inovasi layanan Sabtu dan Minggu yang di galakan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok nampak nya mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat pasalnya ada beberapa masyarakat yang memang hanya memiliki waktu di Sabtu dan Minggu .

Sebut saja andre salah satu warga Cinangka Sawangan yang Memang hanya memiliki waktu di hari libur untuk mengurus keperluan administrasi Roya.

  • Persyaratan:
    Formulir permohonan roya (tersedia di BPN) yang sudah diisi dan ditandatangani.
    Foto kopi KTP pemilik tanah (debitur) dan kreditur (misalnya bank).
    Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemilik tanah adalah badan hukum).
    Surat kuasa (jika permohonan diajukan oleh kuasa).
    Sertifikat Hak Tanggungan (sertifikat yang menunjukkan hak tanggungan atas tanah).
    Surat pernyataan lunas dari kreditur.
  • Prosedur:
    Datang ke kantor BPN yang sesuai dengan lokasi tanah.
    Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
    Serahkan berkas permohonan dan persyaratan kepada petugas loket.
    Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi dokumen. Bayar biaya pendaftaran roya. Proses verifikasi dan penghapusan hak tanggungan.
    Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.
  • BACA JUGA :   Wali Kota Depok, Resmikan Klinik dr. Farabi

    Catatan:
    Proses pembuatan roya dapat dilakukan secara offline (di kantor BPN) maupun secara online melalui website Kementerian ATR/BPN.
    Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan BPN.
    Setelah sertifikat roya diterbitkan, hak tanggungan atas tanah tersebut akan dihapus dan sertifikat tanah kembali menjadi bebas dari beban hutang.

    “Yang jelas sangat membantu seperti saya yang hanya mempunyai waktu hanya Sabtu dan Minggu jadi sangat membantu, dari pada saya kasih ke orang lebih baik saya datang langsung supaya saya tau juga prosesnya teryata tidak sulit dan bisa langsung selesai kalau berkas lengkap,” jelasnya.

    Sementara itu Agus Tresna S.SiT QRMO* Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di tempat terpisah menandaskan bahwa layanan (Sabtu – Minggu) ini hanya untuk warga Depok dan tanpa kuasa.

    “Silahkan hadir untuk warga Depok bisa mengurus beberapa berkas yang tanpa di kuasakan seperti Roya, peningkatan sertifikat mulai pukul 8.00 hingga 12.00 Wib,” pungkas dia.(Ben)

    baca juga

    Muhammad Idris Optimis Kota Depok Raih Juara Lomba PKK Kelurahan Tingkat Nasional

    Yeni

    Pemkot Gelar, Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045

    Yeni

    Pemkot Depok Desak Pemerintah Pusat Evaluasi PTM 100%

    Yeni