Suara Jabar News, Com (Depok) –
Inovasi layanan Sabtu dan Minggu yang di galakan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok nampak nya mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat pasalnya ada beberapa masyarakat yang memang hanya memiliki waktu di Sabtu dan Minggu .
Sebut saja andre salah satu warga Cinangka Sawangan yang Memang hanya memiliki waktu di hari libur untuk mengurus keperluan administrasi Roya.
</p>
<p>Ketika di tanyai awak media apakah layanan ini bermanfaat Indra menyampaikan, bahwa layanan BPN di hari Sabtu dan Minggu sangat di butuhkan masyarakat mengurus surat.</p>
<p>” Ini sangat terbantu sekali dengan adanya layanan di hari Sabtu dan Minggu karena seperti saya pekerja yang hanya memiliki waktu di hari Sabtu dan Minggu tentu bermanfaat dan sangat membantu,” ujarnya.</p>
<p>Senada di sampaikan Ari salah satu anggota lantas Polres Metro Depok yang kebetulan datang ke BPN untuk mengurus Roya, hari ini saya membuat surat ke BPN Kota Depok di hari Sabtu ini justeru sangatlah terbantu, tuturnya</p>
<p>Seperti yang dikutip, Pembuatan roya di BPN adalah proses penghapusan hak tanggungan (hak atas tanah) yang telah diberikan kepada kreditur (misalnya bank) setelah hutang yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut lunas.</p>
<p>Proses ini dilakukan agar sertifikat tanah kembali bebas dari beban hak tanggungan dan pemiliknya dapat melakukan transaksi jual beli tanpa terbebani oleh hutang.<br>Syarat dan Prosedur Pembuatan Roya:</p>
<ol class=)
Formulir permohonan roya (tersedia di BPN) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Foto kopi KTP pemilik tanah (debitur) dan kreditur (misalnya bank).
Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemilik tanah adalah badan hukum).
Surat kuasa (jika permohonan diajukan oleh kuasa).
Sertifikat Hak Tanggungan (sertifikat yang menunjukkan hak tanggungan atas tanah).
Surat pernyataan lunas dari kreditur.
Datang ke kantor BPN yang sesuai dengan lokasi tanah.
Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
Serahkan berkas permohonan dan persyaratan kepada petugas loket.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi dokumen. Bayar biaya pendaftaran roya. Proses verifikasi dan penghapusan hak tanggungan.
Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.
Catatan:
Proses pembuatan roya dapat dilakukan secara offline (di kantor BPN) maupun secara online melalui website Kementerian ATR/BPN.
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan BPN.
Setelah sertifikat roya diterbitkan, hak tanggungan atas tanah tersebut akan dihapus dan sertifikat tanah kembali menjadi bebas dari beban hutang.
“Yang jelas sangat membantu seperti saya yang hanya mempunyai waktu hanya Sabtu dan Minggu jadi sangat membantu, dari pada saya kasih ke orang lebih baik saya datang langsung supaya saya tau juga prosesnya teryata tidak sulit dan bisa langsung selesai kalau berkas lengkap,” jelasnya.
Sementara itu Agus Tresna S.SiT QRMO* Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di tempat terpisah menandaskan bahwa layanan (Sabtu – Minggu) ini hanya untuk warga Depok dan tanpa kuasa.
“Silahkan hadir untuk warga Depok bisa mengurus beberapa berkas yang tanpa di kuasakan seperti Roya, peningkatan sertifikat mulai pukul 8.00 hingga 12.00 Wib,” pungkas dia.(Ben)