PERISTIWA

Securicor BRI Disinyalir Ada Dana Nasabah Yang Raib

Suara Jabar News, Com
(Daerah)- Ketika nasabah mempercayakan uang yang disimpan di lembaga keuangan atau perbankan

Kewajiban bank untuk mengamankan dana nasabah, dalam kaitannya dengan tanggung jawab mengamankan uang nasabah perlu mengadakan suatu jaminan simpanan uang pada bank.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 jo Pasal 1347 KUHPerdata, yang pada pokoknya mengatur hubungan hukum antara nasabah dengan bank, para pihak berkewajiban melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing, baik mengenai hal-hal yang dengan tegas disebutkan dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis, maupun menurut kebiasaan yang berlaku dan diterima secara umum.

Dalam tanggung jawab pelaku usaha Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri, akan tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang dibawah pengawasannya. Bank sebagai majikan yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dari para pegawai atau karyawannya.

Hubungan yang dilakukan antara bank dengan nasabah penyimpan juga dapat diartikan dengan hubungan antara penitip dengan penerima titipan, sebagaimana yang telah tercantum di dalam Pasal 1694 KUHPerdata menentukan bahwa hakikatnya adalah menyimpan dana mengembalikan dalam wujud asalnya, dalam arti barang yang dititipkan jika diambil barang tersebut masih sama wujudnya tidak ada pengurangan.

Perlindungan hukum terhadap nasabah juga tertuang dalam aturan jasa keuangan. Diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan disebutkan, bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

BACA JUGA :   Tunjangan Rumah Miliaran Rupiah Anggota DPRD kota Depok, Rakyat Kapan Sejahtera

Beberapa keluhan yang ditemukan dari beberapa masyarakat terkait raibnya uang mereka yang disimpan di Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Bahkan kasus yang terjadi di Nunukan Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu dana atau uang nasabah raib mencapai 400 juta lebih.

Terakhir terjadi di BRI BO (Branch Office) Larantuka yang menimpa nasabah BRI atas nama Kristina Benga Tokan telah kehilangan uang sebesar Rp. 38.500.000.

Sangat disayangkan sikap dari BRI BO Larantuka, ketika dikonfirmasi nasabah serta kepada awak media, termasuk media ini dengan gampangnya pimpinan Cabang mengatakan bahwa “Nasabah Kena social enggineering.

Jawaban senada juga diberikan terhadap nasabah Bank BRI BO Larantuka, yang uangnya hilang secara misterius, Kristina Benga Tokan.

Lebih tidak masuk akalnya, di rekening koran, terdeteksi uang sebesar Rp. 38.500.000, tersebut ditransfer ke May Bank, namun pemilik atau nama rekening penerima di May Bank tidak bisa diketahui.

Saat dimemintai keterangan atau jawaban dari pimpinan Cabang BRI BO Larantuka inisial AAU, pada Senin, 5 Mei 2025, beliau tidak bersedia menemui wartawan.

Ironinya, AAU hanya menugaskan 2 orang stafnya untuk menemui wartawan, dan para staf tersebut tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan, mereka hanya mencatat pertanyaan dan janji akan mengabarkan besok paginya, Selasa, 6 Mei 2025, kepada nasabah atau korban, namun sampai dengan berita ini ditayangkan di media ini, Rabu, 7 Mei 2025, tidak juga ada kabar dari pihak BRI BO Larantuka. (Red).

baca juga

Sungai Cikaso Sukabumi Meluap Rendam Pemukiman Warga, Mobil yang Parkir Turut Hanyut

Yeni

Di Musim Kemarau Kabupaten Bogor Siaga Darurat Kekeringan Hingga Oktober

Yeni

Sungai Cidurian Meluap, 4 Kampung di Jasinga Bogor Terkena Banjir, 2 Jembatan Rusak

Yeni