BIROKRASI

Daerah Minta Wewenang Pengawasan Tenaga Kerja, Dikembalikan ke Kabupaten/kota

Suara Jabar News Com (Depok) – Terkait fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/kota perlu ada perhatian khusus, karena bersentuhan langsung dengah para pekerja termasuk tenaga kerja warga negara asing.

Sidik Mulyono kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Depok mengatakan, pengawasan tenaga kerja (Wasnaker) sepatutnya di fungsikan atau di kembalikan ke setiap kabupaten/ kota, katanya kepada wartawan diruang kerjanya Baleka lantai 8, Pemkot Depok, Rabu, (7/5/25).

Mmengenai usulan itu, saya sudah usulkan ke pak Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan agar wewenang pengawasan tenaga kerja dikembalikan ke kabupaten/kota.

Sebab, selama ini, Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten /kota, sifatnya hanya pembinaan terhadap perusahaan dan buruh serta produktifitasnya saja.

Di tingkat kabupaten/kota, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung tidak berada pada pemerintah daerah, melainkan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Tepatnya oleh Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan (PPK), imbuhnya.

Kejelasan pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (atau Dinas Tenaga Kerja provinsi yang telah mendapat pelimpahan dari pusat), yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelanggaran norma kerja di perusahaan. Dalam hal ini diampu oleh UPTD Wasnaker Provinsi.

BACA JUGA :   Walikota Depok Bukan Musrenbang RKPD Tahun 2023

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pengawasan ketenagakerjaan adalah urusan pemerintahan konkuren yang berada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten/kota.
• Kabupaten/kota hanya bisa menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan seperti pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, BLK, dan fasilitasi hubungan industrial.
• Jika kabupaten/kota ingin berkontribusi dalam pengawasan, mereka bisa berkoordinasi dan mengusulkan kegiatan bersama dengan pengawas dari provinsi, terangnya.

” Saya sudah upayakan membentuk tim deteksi dini yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, perusahaan, serikat pekerja/buruh, dan UPTD Wasnaker. Namun pihak wasnaker tidak pernah hadir walaupun sudah diundang, dengan alasan jadual pengawasan yng padat dan minim personil “, jelasnya

Padahal kehadiran pihak wasnaker sangat dibutuhkan oleh tim terutama koordinasi untuk melakukan kegiatan pengawasan bersama di kota depok, mengingat wewenang untuk mengambil tindakan ada di pihak UPTD Wasnaker. (Bg)

baca juga

Dinas LH Bogor – Depok Diminta Untuk Bersihkan Sampah Di Jalan Raya Jakarta – Bogor

Yeni

Wali Kota Depok Ungkap Alasan Kunci Pembangunan

Yeni

Forum Renja Sekwan DPRD kota Depok Agenda RPJMD 2021 – 2026

Yeni