Suara Jabar News, Com, (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penggeledahan dilakukan KPK untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam perkara itu.
“Sudah (ada tersangka yang ditetapkan),” terang Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangannya kepada awak media, Selasa, 20 Mei 2025.
Fitroh masih belum bisa merinci nama maupun inisial para tersangka. Namun, dia memastikan pihak berperkara dalam kasus itu lebih dari enam orang.
“Tujuh apa delapan (tersangkanya), lupa deh persisnya,” ucap Fitroh.
Penggeledahan di Kantor Kemnaker masih berlangsung. KPK akan mengumumkan barang yang diambil dari lembaga itu setelah upaya paksa rampung.
KPK gas terus, jangan kasih kendor pelaku korupsi di lembaga kementerian pembantu Presiden Prabowo, rakyat dibelakang mu. (ny)
