Suara Jabar News Com (Depok) – Siswanto selaku sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok menegaskan, kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMP Negeri 3 Depok harus ditindak lanjuti.
Ia mengatakan, dengan kasus ini, pihak kepala sekolah tidak dibenarkan mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses hukum dijalankan.
Ia menyayangkan pernyataan Kepala Sekolah SMPN 3 yang menyebutkan bahwa kasus ini hanya sebatas pelecehan verbal. Penilaian seperti itu seharusnya diserahkan kepada pihak berwajib,” kata Siswanto kepada awak media di usai acara paripurna DPRD kota Depok, Kamis (23/5/2025).
Menurutnya, tindakan membuat kesimpulan sepihak justru bisa mengaburkan proses penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa pernyataan dari pihak sekolah dapat memengaruhi opini publik sebelum fakta hukum ditegakkan secara adil.
“Sekolah tidak punya kapasitas untuk memutuskan bentuk dan bobot pelanggaran dalam kasus seperti ini. Serahkan saja kepada kepolisian,” pungkasnya
Siswanto menyayangkan atas kejadian kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, belum selesai kasus serupa yang terjadi di Sekolah Bunda Maria, yang hingga kini belum menemui penyelesaiannya
Komisi D baru saja meninjau dugaan pelecehan di SD Bunda Maria, sekarang muncul kasus di SMPN 3 lagi. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan dan perlindungan anak di sekolah,” cetusnya.
Ia meminta agar seluruh stakeholder, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), segera bertindak cepat dan tepat dalam menangani kasus tersebut.
“Saya harap DP3AP2KB tidak hanya mendampingi korban, tapi juga seluruh siswa yang mungkin terdampak secara psikologis. Kasus ini sudah terlanjur viral, dan itu bisa memicu trauma bagi banyak anak,” imbuhnya
Untuk itu Siswanto menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan pendampingan komprehensif dalam menangani l pelecehan di sekolah dan tidak ada lagi kasus serupa yang tanpa penyelesaian.
Pihak kepsek SMPN 3 kalau terbukti mengetahui kasus pelecehan seksual ini, dan menutup – nutupinya, bIsa terancam di non aktifkan dari jabatannya. (By)
