Suara Jabar News Com (Depok) – Aparat Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP Kota Depok bongkar rata 14 lapak bangunan liar Pasar Hewan di jalan Juanda, Cisalak, Sukmajaya Kota Depok hari ini, Rabu (23/7/2025).
Pembongkaran bangunan liar (Bangli) yang tidak mengantongi ijin mendirikan bangun (IMB) menggunakan alat berat beko.
Pembongkaran Bangli di area terlarang karena bangunannya berdiri di atas pipa gas milik Pertamina yang rawan bencana.
Pembongkaran bangli berdasarkan surat peringatan (SP) dari Sat Pol PP Kota Depok dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketentraman Ketertiban Umum.
Menurut Firman warga Cisalak, dulu kami pedagang kambing di lokasi UIII, karena ada pembangunan kampus kami di pindahkan keseberang jalan juanda.
Perpindahan pasar kambing saat itu, kesepakatan antara pihak UIII dengan Pertamina, kompensasinya dikasih 11 lapak untuk jualan kambing dilokasi tersebut.
Namun kami di usir oleh oknum yang mengaku pengelola lokasi, hingga terjadi jual beli lapak yang di Bongkar sekarang ini.
Jadi kami ini, merupakan korban keserakahan pihak yang mengaku pengelola, sebab kalau tidak di bongkar pasar hewan yang lainnya tentu akan marah, termasuk pedagang kembang juga kena bongkar, katanya sambil memandang puing – puing bekas pembongkaran.
Sementara itu, warga yang tak mau disebutkan namanya mempertanyakan usai di bongkar bangli di area sepanjang jalan Juanda itu, jangan di biiarkan begitu saja, sebab sebelumnya ramai, kini sepi dan kalau malam gelap akan mengundang kejahatan, pungkasnya (BG/yu)
