Suara Jabar News, Com (Jakarta) – Pemanggilan Wamenaker langsung di tahan, apakah benar kena OTT KPK kasus pemerasan atau suap dari si pemberi dan si penerima uang, apakah barang yang disita aset Noel melebihi dari 3 miliar.
Dimata publik kata Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah menjadi momok yang meyeramkan, karena ini dianggap senjata ampuh untuk membunuh karakter para pejabat yang di duga menyalah gunakan jabatan.
Kejadian terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer yang akrab di sapa Noel ini, justeru dia terjebak didalam pusaran permainan.
Meski sebagai Wamenaker yang mengendalikan sebahagian regulasi dari wakil menterinya, tentu harus tegas memerintahkan jajarannya di setiap dirjen atau di jabatan lainnya.
Jangan main – main dengan kata kata OTT
Pemanggilan Noel dari rumah dinas oleh tim KPK sekitar jam, 01.00 wib malam, pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025, setibanya di kantor KPK, Noel katanya tidak boleh pulang,saat itu langsung di tangkap, kemudian menjadi tersangka.
Noel di proses dengan menyodorkan barang bukti, kemudian lalu ia ditahan di rumah tahanan KPK, di viral kan melalui media, bahwa Wamenaker Immanuel Ebenezer di OTT KPK.
Ironinya Noel sebelum di nyatakan bersalah sudah di hakimi oleh media, terkesan ada permainan proxy, dugaan mengasut dan mengfitnah Noel yang sedang naik daun itu, kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Dia membaca pemberitaan di media maupun di stasiun televisi, tik tok, YouTube sudah sangat keterlaluan, tak ada batas menghajar Noel dengan berita bombastis dan sangat spektakuler. “orang belum menjadi tersangka, sudah di hakimi”.
Menurut keterangan yang di himpun, saat itu rumah kediaman Noel di datangi oleh petugas yang mengaku dari KPK sekitar jam 01.00 wib malam hari. Awal dari tujuan kedatangan petugas KPK katanya ingin mengklarifikasi, soal permasalahan, kasus sertifikat K3 di Kemnaker. Kemudian Noel diajak ke kantor KPK mau di klarifikasi soal dugaan kasus tersebut.
Meski belum di laporkan ke Presiden atas ada kabinet yang akan tersandung permasalahan sertifikat K3 di Kemnaker, tapi sudah ramai pemberitaan, bahwa Wamenaker di OTT KPK kasus pemerasan, tapi saat ditangkap tangan tidak ada sebagai barang bukti uang, yang semestinya OTT itu ada barang bukti dari si pemberi dan si penerima uang.
Undangan ke kantor KPK, ternyata siasat untuk menangkap Noel, bukan seperti di pemberitaan KPK OTT Wamenaker.
Undangan untuk datang ke KPK sekitar pukul 01,00 Wib malam berbuntut penangkapan Noel dari rumah dinasnya. alasan petugas KPK ini tugas negara.
Penangkapan dan penahanan Noel justeru sangat disesalkan oleh pihak yang simpatik kepada Noel yang selama ini gebrakan membela nasib buruh, karena Noel selalu melawan kemapanan dan penzoliman yang dilakukan oleh pihak perusahan terhadap pekerja.
Sepengetahuannya, Noel itu orangnya selalu kooperaktif, terhadap siapapun, semestinya di tanyakan dahulu secara prosedural berkaitan ada dugaan penyalahgunaan administrasi apa tidak, bukan berspekulasi dengan menghakimi seperti berita diberbagai media sosial, tiktok, YouTube, media mensteem yang turut menyebarkan luaskan informasi sumber dari pernyataan KPK, yang menyatakan, bahwa Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK.
Pernyataan itu dinilai telah melanggar etika sosial, meski masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan hukum.
Kalau di pihak aparat kepolisian itu ada istilah ” restorasi justice, walaupun KPK bukan lembaga kepolisian, tetapi pola atau sistem melakukan tindakan penangkapan dan penyidikan hukum hingga proses penahanan tidak beda dengan aparat kepolisian. Hukum itu menganut atas dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar serta peraturannya.
Sepengetahuan Narasumber, Noel itu anak gerakan, dia sangat paham soal cara membuat pencitraan untuk menaikan pamor baik seseorang maupun institusi lembaga, karena Noel bekas anak gerakan atau aktivis.
Meski proses hukumnya sudah berjalan, tentunya harus ada uji materi, karena kasus ini sudah pernah terendus sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Publik berharap jangan ada rekayasa politik ataupun hukum untuk menciptakan sesuatu masalah, bangsa ini sudah cukup banyak persoalan hukum yang semestinya angka kriminal betkurang, justeru terkesan menambah masalah yang tidak berkesudahan, sebab kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kita cenderung merosot di mata internasional.
Mengenai masalah Sertifikasi K3 sudah terjadi sejak dahulu sebelum Noel menjabat wamenaker sudah ada masalah, yang herannya lagi, kenapa di biarkan oleh aparat penegak hukum (APH), padahal sebelum kejadian Noel di periksa oleh KPK, sesudah ada penangkapan sebelumnya, terkait kasus Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Gebrakan Noel mau bersih – bersih, eh malah terjebak oleh pola permainan pejabat lama di Kemnaker diduga sudah membudaya.
Pemain orang lama ini berhasil, ibarat mancing ikan umpan kena, dimakan sama Noel yang baru menjabat Wamenaker.
Noel yang nota bene adalah tim relawan pemenangan Prabowo yang kini menjadi Presiden. Sementara, pejabat sebelumnya yang ada di dalam Kemnaker itu adalah militan lawan politik Noel saat Pilpres.
Presiden boleh mengatakan berantas korupsi hingga ke akar – akarnya, tapi sistem regulasinya ada di tangan orang dalam Kemnaker.
Kejadian penangkapan Noel di duga kuat ada permainan konspirasi busuk yang di buat, sehingga Noel terjebak dalam pusaran permainan politik birokrasi pada lembaga Kemnaker.
Untuk itu, masyarakat berharap bersabar untuk mengikuti prosesi penegakan hukum yang benar dan se adil-adilnya terhadap kasus yang menimpa Noel ini
Sebab, rakyat sudah tahu dan paham, jangan di bodoh – bodohi lagi dengan permainan yang di lakukan oleh orang dalam (ordal), ” KPK boleh marah, tetapi kalau rakyat sudah marah akan lebih memparah situasi. Semua manusia punya kelemahan dan kesalahan, tidak ada teman yang abadi, yang ada kepentingan dengan mengandalkan modal kekuatan uang, pikiran dan kekuasaan.
Tudingan pasal yang memberatkan Noel ini cerminan sekaligus menjadi sorotan publik, “apakah kena operasi tangkap tangan (OTT) atas dasar penyuapan dari kedua belah pihak antara si pemberi dan si penerima uang, kabarnya, saat
Noel di tangkap dari rumah dinas Kemnaker di Jakarta, sekitar jam 01 malam itu, tidak ada barang bukti pisik uang, hanya dari pengembangan data yang di rangkum, di duga kuat dari orang dalam kemnaker serta info dari KPK mendapat laporan dari masyarakat buruh di beberapa tempat transaksi.
Dipastikan data yang di miliki KPK untuk menangkap Noel,100 persen dari orang dalam (Ordal), karena tidak mungkin angka yang terinci begitu fantastis angkanya itu kalau bukan dari sumber yang bersangkutan yakni dari pejabat atau koordinator di bidang sertifikat K3 untuk dijadikan dasar OTT KPK Noel yang di ungkap harga sertifikat K3 dari 275 ribu di Mark up menjadi 6 juta, atas pernyataan pejabat KPK di berbagai media. KPK melakukan OTT terhadap Noel sudah berdasarkan SOP, ” Ektraordinary Crime.
Semoga pernyataan pejabat KPK saat menggelar konfrensi pers tidak berbohong nanti kita saksikan saat sidang di pengadilan dari mana asal data KPK tersebut.
Ada dugaan, data yang di miliki KPK untuk menahan Noel bersumber dari ordal Kemnaker yang tidak tertangkap atau ada yang tidak suka dengan sepak terjang Noel sebagai Wamenaker.
Anehnya lagi, imetz yang yerbangun saat OTT KPK Noel terbukti menerima uang tunai sebanyak 3 miliar serta menyita be arang bukti 20 unit kendaran, adahal kendaraan mobil tersebut sebahagian bukan milik Noel, itu mobil adalah milik dari berbagai pejabat di kemnaker yang di tangkap, bukan hasil dari penggerebekan hasil dari OTT KPK, melainkan pengembangan disaat pemeriksaan.
Kasus Sertifikasi K3, konon sudah berlangsung lama di biarkan, sejak 2019 sudah bermasalah, dan kenapa Noel baru menjabat Wamen (tahun 2024-2025) menjadi korban kasus Sertifikat K3. Di tahun 2025 yang sama, KPK menangkap sejumlah pejabat Kemnaker atas kasus suap tenaga kerja asing (TKA).
Negara menganut azas demokrasi dan praduga tidak bersalah sehingga publik mempertanyakan soal Noel di tangkap tangan, ada uang sebanyak 3 miliar dan menyita sejumlah mobil, apakah karena atas kasus pemeresan atau suap sehingga kena OTT KPK, silahkan publik menilainya dan pakar hukum mengkaji proses hukum beserta pasal yang menjerat kasus Noel.
Dalam hal ini Noel membela dirinya dengan membantah tudingan, oleh karena terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Ketika di tanyai wartawan, Noel menyampaikan kasus yang menjeratnya sehingga di OTT KPK, bukan soal kasus pemerasan, pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. (BY)
