Suara Jabar News, Com (Jakarta) – DPR dan Istana Negara, mendesak pemerintah dan parlemen untuk mendengar enam tuntutan krusial. Enam tuntutan ini bukan sekadar soal upah, tapi juga nasib jutaan pekerja yang dihantui PHK dan sistem kerja yang tidak adil.
Kembali bersiap menghadapi gelombang massa. Setelah aksi 25 Agustus lalu dengan seruan “Bubarkan DPR RI”, kini giliran Partai Buruh yang mengumumkan aksi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi kali ini disebut lebih masif: dilakukan serentak di 38 provinsi, dengan konsentrasi utama di Gedung DPR RI dan Istana Negara.
28 Agustus 2025 Aksi Damai serentak di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI,” tulis pernyataan resmi Partai Buruh.
Enam Tuntutan Buruh
Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan enam tuntutan strategis yang diyakini menyentuh langsung kepentingan pekerja dan keadilan sosial.
1.Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
2.Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
Reformasi Pajak Perburuhan
3.Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah
4.Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5.Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6.Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029.
Apakah aksi damai ini akan berbuah solusi, atau justru kembali memicu ketegangan. (By)
