Suara Jabar News Com ( Labuhanbatu – Sumut) – Lagi,
Insiden kekerasan brutal kembali menimpa insan pers. Andi Putra Jaya Zandroto (Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Radarkriminaltv.com) menjadi korban pengeroyokan oleh debt collector ACC Finance di depan kantor ACC, Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Jumat (19/9/2025).
Laporan polisi No. LP/B/1137/IX/2025/Polres Labuhanbatu mencatat luka serius pada korban akibat serangan tersebut.
Aksi premanisme di ruang publik ini jelas tidak boleh terjadi terhadap jurnalis, ini sudah melecehkan UU Pers No. 40/1999, yang melindungi wartawan dari segala bentuk penghalangan tugas jurnalistik dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Tindakan ini juga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan.
ACC Finance, alih-alih menaati prosedur hukum dan aturan OJK, justru mempraktikkan cara-cara kekerasan yang mencoreng nama baik perusahaan dan mengancam demokrasi pers. Masyarakat menanti ketegasan Polres Labuhanbatu dalam menindak pelaku tanpa pandang bulu. Kekerasan terhadap pers adalah kejahatan terhadap demokrasi.
Pasal Hukum dan Putusan Mahkamah Agung:
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999: Perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
- Putusan MA terkait kekerasan terhadap wartawan:
- MA No. 123 K/Pid/2015: Menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
- MA No. 456 PK/Pid/2017: Memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan. (red)
