Suara Jabar News Com (Depok) – Pengukuran bidang tanah di Jalan Aster Rt, 01 Rw 05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, di duga di tenggarai oleh kepentingan se pihak
Menurut Parlindungan, dirinya tinggal di lahan ini sudah 20 tahun s jqk tahun 2016, yang menempatkan saya di sini itu pak Neli selaku RW. Tetapi ada yang mengaku – ngaku punya sertifikat 1224.
Sementara saya membeli lahan ini dari bu menah nomor girik 914, itu pun atas dasar jual beli cicil.
lihat juga di kanal YouTube
Sepengetahuan selama saya tinggal disini hingga memiliki anak tujuh, tidak ada orang yang memiliki Sertifikat diatas tanah ini, apa lagi dia bukan pribumi kenapa di bekingi.dan gak pernah disini, justeru yang memberikan keterangan lahan ini dari Neli bahwa tanah ini milik keluarga maah.
Kebetulan saya bersama ahli waris maah ini benar – benar belum pernah diperjual belikan sampai sekarang.
Berkaitan dengan ada orang bukan pribumi setempat yang mengaku memilik sertifikat dan mengklaim tanah dilokasi ini.
Parlindungan memyebut orang itu, kalau di sertifikat bernama Ho Kiarto, cuman yang melaporkan saya dan ahli waris ini Ho Aryati, pelapornya H, Karna.
Di tahun 2018 saya pernah menanyakan ke pihak kepolisian Ho Aryati itu adalah anaknya Ho Kiarto, di penyidikan tahun 2025, saya di beritahu Ho Aryati keponakan Ho Kiarto keterangan dari penyidiknya.
Dan kami tidak pernah di tunjukan sertifikat itu secara utuh dan kami juga tidak pernah diajak atau duduk bareng, bahwa kalau dia punya dokumen surat atas dasar kepemilikan lahan tersebut, kalau mau menyelesaikan masalah tentu kita harus menggunakan azas keterbukaan, cetus Parlin.
kalau saya berani tunjukan bahwa surat yang saya miliki, ” ini girik nya ” dan semua ahli waris mengakui bahwa saya beli dari bu Menah dan tercatat di kelurahan sesuai nomor girik dan atas nama Menah bin Kinan sesuai juga dengan Persil nya, dan di kelurahan kami pernah kesana konfirmasi kami bawa ahli waris sebagaimana permintaan lurah di suruh bawa semua para ahli warisnya, itu kami buktikan membawa ahli waris.
Empat kali kami ke kantor kelurahan tapi pihak kelurahan sepertinya sengaja tidak mau di temui kami, ungkap Parlin kesal.
Sementara, Abdul Kadir, SH selaku kuasa hukum Parlindungan dan ahli waris mengatakan bahwa surat pemberitahuan dari Polres Metro Depok Nomor: 81/1446/Satreskrim tentang Pelaksanaan Ukur Ulang atas Bidang Tanah yang yang dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember 2025 bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok dinilai cacat hukum katanya kepada wartawan di lokasi.
Prosedur pengukuran ulang bidang tanah, semestinya dilakukan ada pemberitahuan kepada pihak – pihak yang berkaitan di atas lahan tersebut, dan dikasih tahu namanya, surat tugasnya di lokasi.
Selaku kuasa hukum, Abdul Kodir keberatan ada pengukuran di atas lahan ahli waris, sebab pihak Yuni Chandra melakukan perlawanan hukum terhadap klien kami, dengan alasan objek nya di kuasai mereka.
Perkara gugatan hukum perdata dari pemilik Eogendom Verponding ini masih berjalan di pengadilan dan masih menunggu putusan hakim yang di agendakan bulan Desember 2025, Imbuhnya.
Dengan demikian, Abdul Kadir menilai sertifikat 1224 Ho Kiarto di duga cacat hukum, apalagi kami untuk mendapatkan informasi dari pihak penyidik sangat terbatas.
Kami sebagai kuasa hukum ahli waris ingin melihat utuh sertifikat dan memfotonya itupun tidak di kasih, hanya dikasih Nomor sertifikat 1224.
Abdul Kadir juga menyerukan, kalau mau buka dokumen surat sebagai dasar alas kami siap begitu juga para ahli waris yang masih hidup bisa diintai keterangan, pungkasnya. (Tim)
