RELIGIUS

Pelarangan Ibadah Misa Natal 2025 Di WSY Kota Depok Dinilai Langgar Hak Konstitusi

Suara Jabar News, Com (Depok) – Pelarangan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY) Kota Depok, Jawa Barat, dianggap inkonstitusional karena melanggar hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Keputusan pembatalan itu diambil melalui musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY pada Selasa (23/12/2025), dengan dalih menjaga kondusivitas lingkungan dan menunggu proses perizinan kegiatan ibadah.

Aktivis Hotman Samosir, founder Pergerakan Indonesia untuk Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PILAR), menantang keras pemerintah dan menyebutnya sebagai bentuk nyata kegagalan Pemerintah Kota Depok dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah tanpa syarat.

Alasan pelarangan misa Natal dianggap tidak sah

Dalih menjaga keamanan_ dianggap prematur dan nonsense

Kesepakatan yang lahir dari timbangan yang timpang dianggap sebagai pemaksaan

BACA JUGA :   Desa Cileungsi Kidul Raih Juara Umum MTQ ke-49 Tingkat Kecamatan, 7 Kafilah Berprestasi

Pelaksanaan ibadah tidak boleh bergantung pada kesepakatan sosial atau persetujuan serampangan mayoritas

Untuk itu, Aktivis Hotman Samosir mendorong Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Supian Suri, serta jajaran aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas dan konkret dalam menjamin kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah bagi semua agama dan kepercayaan. (By)

baca juga

Perayaan Natal Ikatan Keluarga Faomasi Medan dan Ulang Tahun ke-50 Meriah

Yeni

Pembubaran Panpel WARNI Kota Depok, Bawa Pesan Damai, Matius 5-9

Yeni

32 Biksu Jalan Kaki Sepanjang 2.506 Km dari Thailand ke Candi Borobudur

Yeni