Suara Jabar News. Com (Depok) -Ahli waris Sarmili mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK) setelah Pengadilan Negeri Depok mengeksekusi lahan dan bangunan mereka atas permohonan PT Karaba Digdaya.
Iden katakan bahwa, tanah tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan mereka masih membayar pajak hingga 2024.
Inan bin Iden selaku ahli waris Sarmili, menuduh PT Karaba Digdaya telah melakukan klaim palsu dan melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Sementara, penasehat hukum ahli waris Sarmili, Bistok Sialagan, menyatakan bahwa eksekusi tersebut tidak sah dan meminta hakim mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan aktivitas di lokasi objek sengketa.
Ahli waris meminta pengembalian keadaan semula atau ganti rugi jika tanah tidak dapat dikembalikan. Mereka juga mendesak hakim untuk menjaga status quo lahan hingga proses sidang selesai.
Inen bin Iden menceritakan bahwa PT Karaba Digdaya pernah menawarkan untuk membeli tanah mereka dengan harga Rp 100.000 per meter, kakeknya meminta Rp 250.000 per meter. Namun transaksi tidak jadi dan PT Karaba Digdaya malah mengklaim tanah tersebut.
Inen bin Iden berharap agar Presiden Prabowo, Menteri BPN Nusron Wahid dan Gubernur Jawa Barat untuk memperhatikan kasus mereka dan membantu menyelesaikan permasalahan tanah yang dihadapi rakyat kecil. Mereka merasa tidak adil karena harus berhadapan dengan perusahaan besar dan merasa tidak memiliki kekuatan untuk melawan. (By)
