PERISTIWA

Kuasa Hukum PT Karaba Digdaya, Eksekusi Lahan dan Bangunan Sudah Melalui Proses Hukum

Suara Jabar News. Com (Depok) – Pengadilan Negeri Kota Depok bersama pemohon PT Karaba Digdaya eksekusi lahan dan bangunan di RT 01,RW 010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos Kamis (29/1/2026)

Pelaksanaan Eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI berlangsung cukup alot. Karena sempat ada perlawanan dari pihak ahli waris Sarmili.

Menurut Jokki Situmeang, pelaksanaan eksekusi sudah melalu proses pengadilan, jadi sudah berkekuatan hukum katanya saat ditemui Wartawan di lokasi.

Ini merupakan suatu persoalan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia pelaksanaan eksekusi yang berlangsung pada saat ini tanggal 29 Januari 2006 didasarkan pada putusan pengadilan yang telah bersifat telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 335/202 tanggal 11 September 2002, Keputusan Banding Penilaian Tinggi Bandung Nomor 91 tanggal 5 Desember 2003. Kemudian putusan kasasi mahkamah Nomor 366 tanggal 30 September 2024 yang selanjutnya terakhir ada putusan Mahkamah Agung.

Penangguhan kembali dengan nomor perkara 1152 desa dari pt/2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwasanya objeknya masing-masing batas utara, barat timur, selatan merupakan tanah sah secara hukum milik PT Karaba Digdaya, tegas Jokki

Pada pokoknya, amar putusan Pengadilan Negeri Depok juga menyampaikan bahwasanya yang dimiliki oleh PT Karaba Digdaya berupa surat pernyataan hak adalah sah dan berharga ebagai alat bukti. Ini dari kita dan dari saya yang bicara.

BACA JUGA :   Bareskrim Berhasil Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, 2 WNA Nigeria Jadi Tersangka

Untuk itu, seluruh urusan yang telah diputus oleh pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri Depok. cukup menjadi dasar hukum PT Karaba Digdaya. ujarnya.

Setelah mengeluarkan pendapat ini atas pemohon kepada ketua pengadilan negeri Depok, di mana nomor pendaftaran eksekusi yang dimaksud adalah penetapan eksekusi nomor : 7 eksekusi pengadilan kota Depok.

Dengan demikian, seluruh keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkra yang menyatakan lahan 6.52 M2 atau kurang lebih, dalam amar keputusan dalam pokok perkara yang ditetapkan oleh
Pengadilan Negeri Depok.

Dengan ini menyatakan bahwa perbuatan dari pada pihak- pihak yang menguasai ataupun yang mengklaim lahan seluas 6.520 tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum. Karena, kata Joki Situmeang, eksekusi ini didasarkan pada alat-alat bukti.

Lanjut Jokki, disini saya juga menyatakan kepada publik atau teman-teman wartawan bahwa pelaksanaan eksekusi ini bukan tindakan semena – mena, akan tetapi eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan negeri Depok bukan merupakan tindakan arogansi dan juga bukan tindakan represif stsupun merupakan tindakan tanpa mempertimbangkan dasar-dasar yang besar, melainkan pelaksanaan eksekusi ini perintah undang-undang dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dipermasalahan ini, kami juga mengedepankan sikap musyawarah mufakat dalam melaksanakan ataupun menyelesaikan perkara termasuk perkara penjelasan juga telah menawarkan opsi pemberian kerohiman, pungkas Jokki. (Benger)

baca juga

Beli Rumah di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Sertifikat Tak Kunjung Keluar, “Saya Korban Notaris Nakal”

Yeni

Gubernur Jabar Copot Siti Faizah Kepsek SMAN 6 Kota Depok

Yeni

Menkopolhukan Ingatkan, Indonesia Bukan Transit dan Jalur Peredaran Narooba

Yeni