Suara Jabar News. Com (Depok) – Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Depok bongkar
Bangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dengan alat berat Beko, padahal bangunan tersebut dibangun bersumber dari APBD.
Eksekusi bangun Rutilahu di RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos pada Kamis 29 Januari 2026 oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Depok menjadi sorotan
Pembongkaran bangunan rumah Sempat mendapat perlawanan dari pihak ahli waris Sarmili.
Bangunan Rutilahu di bangun tahun 2022,Kosettungnya tahun 2023.
Dasar pengajuan Rutilahu atas dasar surat tanah dari ahli waris Sarmili. Pengesahannya tentu di ketahui dari RT/RW, LPM, Lurah dan Camat
Bangunan Rutilahu yang dibangun dengan uang negara di Depok ikut dibongkar paksa oleh Juru Sita PN Kota Depok. Bangunan tersebut dibangun tahun 2022 dan diresmikan tahun 2023 atas dasar surat tanah dari ahli waris Sarmili.
Pembongkaran bangunan Rutilahu ini dinilai merugikan uang negara karena dibangun dengan proses yang sah dan memenuhi persyaratan.
Ahli waris Sarmili berharap agar pemerintah memperhatikan kasus ini dan memberikan keadilan.
Karena, pengajuan Rutilahu biasanya memerlukan berbagai persyaratan, termasuk bukti kepemilikan tanah yang sah dan tidak bersengketa. Namun, bangunan Rutilahu ini dibongkar karena sengketa tanah dengan PT Karaba Digdaya.
(By)
