Suara Jabar News, Com (Depok) – Saksi kasus pencemaran nama baik di mintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Depok di ruang Unit V/ Kamneg Hotel ZAM – ZAM Jalan Margonda Raya, Rabu (18/2/2026).
Laporan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Kejadian kejadian berawal dari unggahan video di platform TikTok yang dinilai memutarbalikkan fakta dan menyerang kehormatan personal serta profesi pelapor, terus berproses, kata Penasehat hukum Wayan Suparta, SH
Saksi JH dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik 2 jam lebih itu ” saya di cecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik katanya, JH usai diperiksa.
Selanjutnya, saksi YF juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan, pungkas penasehat hukum. (By)
