DAERAH

Pemkab Bogor Larang Sopir Bus Pasang Atau Bunyikan Klakson “telolet” Saat Mudik Lebaran

CIBINONG, Suara Jabar News Com – Pemerintah Kabupaten Bogor melarang sopir bus memasang dan membunyikan klakson “telolet” saat mudik Lebaran karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan akan menindak tegas bus yang masih menggunakan klakson telolet.

Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan, terutama saat mudik Lebaran. Klakson telolet dinilai berbahaya karena dapat memicu kepanikan dan kecelakaan.

Dishub Kabupaten Bogor juga telah melakukan pemeriksaan di Pool Medal Jaya Cibinong untuk memastikan tidak ada bus yang masih menggunakan klakson telolet. (By)

BACA JUGA :   Cianjur Kembali di Guncang Gempa Susulan

baca juga

Serafio Kantor dan Inri Devanny Pinatik Terpilih Sebagai Putra – Putri Dirgantara Sulut 2022 sebagai Duta Lanud Sam Ratulangi

Yeni

Dirgahayu 80 Tahun Mahkamah Agung, Seberapa Yudikatifnya Lembaga Peradilan

Yeni

Tokoh Pemuda Papua Serukan Kedamaian, Imbau Warga Waspadai Hoaks Pasca Insiden Wamena

Yeni