DAERAH

Pemkab Bogor Larang Sopir Bus Pasang Atau Bunyikan Klakson “telolet” Saat Mudik Lebaran

CIBINONG, Suara Jabar News Com – Pemerintah Kabupaten Bogor melarang sopir bus memasang dan membunyikan klakson “telolet” saat mudik Lebaran karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan akan menindak tegas bus yang masih menggunakan klakson telolet.

Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan, terutama saat mudik Lebaran. Klakson telolet dinilai berbahaya karena dapat memicu kepanikan dan kecelakaan.

Dishub Kabupaten Bogor juga telah melakukan pemeriksaan di Pool Medal Jaya Cibinong untuk memastikan tidak ada bus yang masih menggunakan klakson telolet. (By)

BACA JUGA :   Sekda Lampung Utara. Drs. H. LEKOK. M.M Coffee Morning Bersama staf Ahli (KPD) Lakukan Gerakan Afirmasi Bangga Buatan Indonesia

baca juga

Event SSBR 2023Seberangi Sungai Jantan Menarik Perhatian

Yeni

KPU Manado Pleno Penghitungan Suara, E2L-HJP Menang Mutlak

Yeni

Bupati Garut: Pencak Silat Warisan Budaya yang Harus Dijaga dan Dilestarikan

Yeni