NASIONAL

Meutya Hafid, Menkomdigi Larang Anak Usia 16 Bermain Medsos

JAKARTA, Suara Jabar News. Com – Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026, sebagai bagian dari implementasi PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, dikutip, Jumat (27/3/2026).

Meutya menjelaskan bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu.

Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Kini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House Di BBPPT Kota Depok

Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi, aturan ini wajib diikuti oleh semua platform digital yang beroperasi di Indonesia. (BG)

baca juga

Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-79, Jokowi-Iriana Pakai Baju Adat Banjar, Cerminkan Kebaikan

Yeni

HUT RI Ke – 77, Walikota Depok Sampaikan Capaian Prestasi

Yeni

Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Yeni