ORGANISASI

Seminar Nasional Lemdiklat Satu Komando Bahas Strategi Hadang Terorisme & Radikalisme di Aset Vital Negara

JAKARTA, Suara Jabar News Com – Ancaman terorisme dan radikalisme terhadap aset strategis nasional jadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Lemdiklat Satu Komando yang digelar di Golden Boutique, Jakarta, Minggu, (22/6/ 2026).

Seminar tahunan ini dibuka langsung oleh Irjen Pol Purn. Uden Kusuma Wijaya selaku Ketum Apjati Jakarta. Hadir sebagai narasumber Kombes Pol Trihadi Kuncahyo, A.Md, SE, dari Baharkam Polri, pengamat pertahanan Rahadi Wangsa Permana yang juga Waketum IPJI, pengurus PWOIN serta Dr Fachrul Radji, Sekjen PPWI.

Fokus lindungi BUMN, PSN, dan aset Publik.

Moderator Binsar Siagian SH, MH menegaskan tujuan seminar untuk membekali peserta memahami kejahatan terorisme dan radikalisme berdasarkan UU No 5 Tahun 2018. UU itu memperkuat kewenangan aparat dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, termasuk perluasan definisi “aksi terorisme” yang kini mencakup ancaman terhadap fasilitas vital.

Binsar menyoroti pentingnya pengamanan aset negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Peserta dari BUMN dan Proyek Strategis Nasional harus paham cara menyelamatkan aset negara yang strategis, misalnya bandara, pelabuhan, dan infrastruktur vital lainnya. Sekali lumpuh, dampaknya langsung ke publik,” ujarnya.

BACA JUGA :   Nurleila Sekdis Diskominfo Kota Depok Apresiasi PWOIN Gelar Diskusi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Apresiasi tinggi dari peserta, Adi Kurniawan Saputra, SH selaku penyelenggara sekaligus pimpinan Garuda Satu Komando, menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang memberi apresiasi. Seminar yang diadakan setiap tahun ini konsisten mendapat tanggapan positif dari masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta,” kata Adi.

Menurutnya, forum seperti ini penting untuk membangun satu komando dan pemahaman yang sama antara aparat, BUMN, dan sektor swasta dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman non-militer.

UU No 5/2018 sendiri lahir sebagai revisi UU Terorisme 2003. Poin kuncinya: pencegahan dini bisa dilakukan sebelum aksi terjadi, Densus 88 punya payung hukum lebih kuat, dan definisi terorisme diperluas hingga ke pendanaan serta perekrutan.

Dengan bandara, pelabuhan, pembangkit listrik, dan pusat data masuk kategori aset vital, seminar ini diharapkan melahirkan langkah konkret agar pengelola tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif menghadapi potensi gangguan (Bin/bg)

baca juga

DPP KNPI Pusat Apresiasi Kodam IV/Diponegoro Bangun Ratusan Jembatan Garuda di Jawa Tengah dan DIY Hadiah 81 Tahun Kemerdekaan RI

Yeni

Menarik, Dubes RI untuk Irak Suport Program SPRI di Timur Tengah

Yeni

Rakornas 2024, DPC Gapeksindo Kota Depok Apresiasi DPD Gapeksindo Jabar

Yeni