BEKASI, Suara Jabar News Com — Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) di Pengadilan Negeri Bekasi memanas. Perkara Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks ini memasuki tahap pembuktian substantif pertengahan Juli 2026.
Majelis hakim sebelumnya pada 18 Juni 2026 mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi kewenangan relatif dari pihak TERGUGAT, Ambar Susilastuti. PN Bekasi dinyatakan berwenang penuh memeriksa perkara tersebut.
SOROTAN BUKTI AKTA DAN LEGALITAS
Dalam sidang pembuktian 14 Juli 2026, PENGGUGAT yang diwakili Korizenka Wattimena membongkar kelemahan dokumen TERGUGAT.
Pusat sengketa ada pada Akta Notaris Nomor 1 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat Notaris Jeffry Pardede, S.H., M.Kn. Dalam akta itu TERGUGAT mengaku sebagai Ketum ILDI.
Namun PENGGUGAT menemukan akta tersebut tidak mencantumkan fakta krusial: pemberhentian TERGUGAT pada 9 Desember 2024, Munaslub 13 Januari 2025, hingga terbitnya SK Kemenkum AHU-0000101 pada 22 Januari 2025.
Akta itu kemudian dipakai untuk perubahan data di AHU hingga terbit SK AHU-0000247 tanggal 14 Februari 2025 yang memicu dualisme kepengurusan.
“Persoalannya bukan kelengkapan admin, tapi keutuhan dan kebenaran informasi. Siapa yang menghadap dan dari mana kewenangannya,” tegas Kuasa Hukum PENGGUGAT, Imron, S.H., M.H.
KORMINAS IKUT DISOROT
Konflik juga menyeret KORMINAS. Penasihat DPP ILDI, H. Hany Setiawan Alhaq, menduga TERGUGAT yang menjabat Ketua Komisi di KORMINAS mengancam DPD yang tidak memihaknya tidak bisa ikut FORNAS 2027.
“FORNAS tidak boleh dijadikan alat menekan pengurus daerah,” ujarnya. Ia meminta KORMINAS bersikap netral.
PENGGUGAT juga meluruskan kabar kemenangan di PTUN. Menurutnya putusan PTUN hanya N.O karena kompetensi, bukan menyatakan TERGUGAT sah.
Menjelang HUT ILDI ke-18 pada 7 Agustus 2026, Korizenka menegaskan gugatan ini untuk menjaga marwah organisasi. Tim hukum PENGGUGAT bahkan mengkaji dugaan unsur pidana terkait keterangan tidak benar dalam akta autentik. (Tim)
