DEPOK, Suara Jabar News. Com — Tabir gelap dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penggelapan aset negara di Pemkot Depok kini terbuka makin lebar.
Wali Kota Depok saat ini, Supian Suri, berada di ujung tanduk. Berkas skandal penyerobotan tanah Fasos/Fasum dan tanah wakaf oleh SDIT Uswatun Hasanah (Yayasan Ar-Ridho) yang diserahkan LSM Jari Pandawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bergulir menjadi bola liar yang siap meruntuhkan tahta pejabat.
Temuan terbaru yang diserahkan ke Kasi Intel Kejari Depok, Asmoko, membongkar kepanikan sistemik di internal Pemkot Depok.
Setelah dilaporkan ke kejaksaan akibat bangunan sekolah berdiri tanpa izin sejak 2012, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mendadak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 642/0879/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2026 tertanggal 11 Juni 2026 atas nama Cicih Suhartini.
Namun, bukannya menyelamatkan sang pejabat, penerbitan IMB ini justru menjadi “bukti pamungkas” adanya konspirasi kejahatan jabatan.
Topeng IMB ‘Bodong’. Menggunakan Perda yang Sudah Mati
Ketua Jari Pandawa, Gita Kurniawan, bersama tim Jari Pandawa, membongkar borok di balik lembaran kertas IMB tertanggal 11 Juni 2026 tersebut.
Penerbitan IMB yang ditandatangani Kadis PMPTSP, Mang Abdul Rahman, terbukti secara sah dan meyakinkan cacat hukum dan batal demi hukum.
IMB tersebut dikeluarkan dengan dasar hukum Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016. Padahal, berdasarkan Pasal 113 Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, aturan lama tersebut secara resmi telah Ddicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tahun 2023!
“Ada informasi tambahan yang cukup seru dan menegangkan mengenai ternyata IMB SDIT Uswatun Hasanah sudah diterbitkan per 11 Juni 2026. Padahal usai demo Januari 2026, Pak Fadli (Kabid Aset) mengakui bahwa memang gedung SDIT Uswatun Hasanah belum ber-IMB. SDIT Uswatun itu dibangun 2012, jadi sudah sangat lama. Bahasa hukumnya, ada Mens Rea di sini! Ada Mens Rea untuk menutupi kejahatan perbuatan pidana oleh pejabat!” cercar Gita Kurniawan saat membeberkan bukti di Kejari Depok.
“Kenapa kami katakan IMB ini cacat prosedural dan cacat hukum? Karena di IMB tersebut, dasar hukumnya masih mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2016. Padahal pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 113 menyatakan: ‘Sejak berlakunya Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.’ Ini terkesan tergesa-gesa sehingga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan intervensi atasan untuk menyelamatkan!” tegasnya.
Penggelapan Pajak dan Pelanggaran Perwal Depok
Kejahatan perizinan ini kian pekat setelah ditelusuri bahwa lahan lokasi IMB atas nama Cicih Suhartini (luas 442 m² dan 460 m²) dalam kondisi menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga jutaan rupiah.
Padahal, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2016 Lampiran 1 secara tegas mewajibkan pemohon IMB melampirkan bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
“Ternyata IMB tersebut atas nama Cicih Suhartini. Objek tanah 442 m² tidak membayar PBB sebesar Rp 400.000,-, dan tanah 460 m² menunggak PBB 3 juta lebih! Hal ini bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2016 Lampiran 1 yang mensyaratkan bukti lunas PBB tahun terakhir!” bongkarnya.
Gurita Nepotisme Keluarga Supian Suri dan Perampokan Aset Pemkot
Riset mendalam mengungkapkan mengapa Supian Suri begitu ngotot pasang badan dan diduga kuat mengintervensi anak buahnya demi meloloskan IMB dan sewa Fasos/Fasum ini.
Yayasan Ar-Ridho Jatimulya yang menaungi SDIT Uswatun Hasanah tak lain adalah “Bancakan Bisnis Keluarga” Supian Suri:
Haji Sa’ali: Pembina Yayasan (Mertua Supian Suri).
Cing Ika (Siti Barkah Hasanah): Kepala Sekolah SDIT Uswatun Hasanah (Istri dari Supian Suri).
Mulyadi Ketua Yayasan Ar-Ridho (Abang Ipar Supian Suri / Kakak dari Cing Ika).
Supian Suri, Suami dari Cing Ika juga menjabat Pengurus Yayasan Ar-Ridho sekaligus mantan Sekda Depok / Pengelola Barang Daerah (kini Wali Kota Depok).
Dengan posisi mentereng sebagai Sekda sekaligus Pengelola Barang Milik Daerah saat itu, Supian Suri dengan mulus menyetujui sewa tanah Fasos/Fasum milik Pemkot Depok seluas 617 m² (dari total BAST 669 m²) kepada yayasan yang dipimpin istrinya sendiri pada tahun 2021.
Yang sangat merusak akal sehat, sejak 2021 hingga 2026, Yayasan Ar-Ridho hanya mengeluarkan uang sewa satu kali sebesar Rp 1.400.000,- Setelah itu, sekolah komersial tersebut menikmati tanah negara secara gratis.
Lebih parah lagi, BAST Fasos/Fasum baru dibuat tahun 2018, sementara bangunan sekolah sudah berdiri sejak 2012 — bukti telanjang bahwa tanah negara diserobot dulu, baru disiasati secara legal belakangan!
Pemalsuan Peta BPN dan Penyusutan Lahan Wakaf Masjid
Skandal ini tak berhenti pada aset daerah. Tanah wakaf masjid yang berada di samping sekolah mendadak menyusut drastis.
“Terdapat perubahan luas tanah wakaf dan peta tanah fasos fasum. Laporan pertama kami luas tanah wakaf masjid 1.145 m², sekarang menjadi 912 m²! Berkurang hampir 300 m² (233 m²) Digeser itu! Makanya kita tantang Jari Pandawa: ukur ulang!” serunya.
Pengubahan peta ini diduga keras dilakukan secara ilegal dengan menggeser koordinat lahan agar bangunan SDIT Uswatun Hasanah tidak terbukti berdiri menyerobot tanah wakaf agama.
Desakan Pembongkaran & Penjara Bagi Pelaku
Jari Pandawa mendesak Kejaksaan Negeri Depok untuk tidak tebang pilih dan segera menetapkan Supian Suri beserta Kadis PMPTSP dan jajaran pengurus Yayasan Ar-Ridho sebagai tersangka tindak pidana korupsi, penggelapan aset, dan kejahatan jabatan.
“Gedung SDIT Uswatun Hasanah harus segera disegel dan dibongkar IMB yang diterbitkan 11 Juni 2026 adalah IMB bodong yang lahir dari konspirasi haram. Kami menantang Kejari Depok dan BPN untuk turun ke lapangan, ukur ulang tanah wakaf dan tanah Fasos/Fasum! Jangan biarkan Kota Depok dipimpin oleh pejabat yang menjadikan aset daerah dan lahan wakaf sebagai sapi perah keluarga” umbarnya. (By)
