Suara Jabar News, Com (Depok) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah membentuk Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengolahan Persampahan di Kota Depok resmi telah disahkan.
Didalam Perda Kota Depok tersebut berbunyi, ” jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 7,5 juta dan denda kurungan tiga bulan penjara “.
Upaya semangat perubahan di era Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Hermansyah terus dilakukan termssuk jajaran DPRD Depok melalui Pansus Raperda Pengolahan Persampahan agar kondisi lingkungan semakin bersih, nyaman dan indah terwujud sesuai harapan masyarakat, kata H, Hamza Ketua Pansus araperda Pengelolaan Persampahan Kota Depok, dikutip, Senin (28/4/2025).
“Pengesahan sudah dilakukan dan ini sebagai salah satu langkah untuk memerkuat upaya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah yang kian mendesak diperbuat dengan denda Rp 7,5 juta atau kuringan paling lama tiga bulan jika terbukti bersalah membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Perda di bentuk, semua itu susuai aturan hukum yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kondisi sampah yang dibuang oleh warga di Kota Depok setiap hari mencapai sekitar 1.365 ton, dan situasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah over load tentunya kita perlu pengelolaan yang lebih tegas dan sistematis.
“Ini sangat perlu agar masalah persampahan di Kota Depok dapat ditangani dengan cepat,” tutur H. Hamzah
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Ade Firmansyah, menegaskan pengesahan Raperda Persampahan Sampah bagi Depok sangat perlu tidak bisa dithnda tunda lagi apapagi sesuai data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, produksi sampah harian mencapai 1.200 ton per hari pada tahun 2024, dengan sekitar 85% masih bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang kapasitasnya semakin kritis.
Ada beberapa poin strategis utama yang diusulkan dalam penangganan sampah buangan warga antara lain Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sampah Terintegrasi untuk mengoptimalkan proses daur ulang dan pengolahan serta Standarisasi Sistem Pembentukan Bank Sampah oleh pemerintah daerah dan masyarakat sebagai upaya menekan volume sampah sangat diperlukan disertai kemitraan terbuka dengan berbagai stakeholder, lembaga, organisasi, dan badan usaha dalam pengurangan sampah.
“Pengesahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja keras kita bersama agar penangganan sampah berjalan dengan baik,” pungkasnya. (By)
