PARLEMEN

Komisi A DPRD Kota Depok Ratusan Warga Kampung Baru, Harjamukti Belum Punya Identitas, Segera Diurus

Suara Jabar News, Com (Depok) – Terkait ratusan Warga yang tinggal di Kampung Baru, kelurahan Harjamukti, kecamatan Cimanggis belum memiliki identitas di bahas dalam rapat dengar pendapat oleh Komisi A DPRD Kota Depok di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Gedung B, Jln, Boulevard, Grand Depok City, Rabu (28/5/2025).

Warga yang tinggal di lahan tiga kategori kepenilikan pertama, Pemerintah Kota Depok, aset Sekretariat Negara (Setneg) dan milik PT. CMI.Kepemilikan inilah yang menjadi hambatan warga Kampung Baru , Harjamukti dalam proses administrasi kependudukan, kata Babai Suhaimi sekretaris komisi A DPRD Kota Depok kepada wartawan usai rapat dengar pendapat yang di gelar di ruang Badan Musyawarah, Rabu (28/5/2025)

Babai Suhaimi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok mengatakan, pertemuan itu kita menampung keluhan warga yang telah 30 tahun lebih bermukim di Kampung Baru tersebut

Banyak dari mereka yang belum tercatat secara resmi sebagai penduduk Kota Depok dan belum memiliki dokumen hukum di atas lahan tempat tinggal mereka berada saat ini. aspirasi warga Kampung Baru akan kita tindaklanjuti secara serius. Selama proses dilakukan sesuai aturan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak mengakui keberadaan mereka,” terangnya Babai.

Hasil dari rapat, bahwa di lahan Kampung Baru ada tiga kategori kepemilikan, pertama, Pemerintah Kota Depok, aset Sekretariat Negara (Setneg) dan milik PT. CMI.Kepemilikan inilah yang menjadi hambatan warga Kampung Baru , Harjamukti dalam proses administrasi kependudukan.

Sedangkan pihak Disdukcapil menyatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan jika status lahan telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa bukti kepemilikan sah maupun surat izin dari pemilik lahan. Pihak pemerintah tidak bisa menerbitkan KTP, jika lahan tempat tinggal belum memiliki kejelasan status. Namun, apabila warga mengantongi izin tertulis dari pemilik tanah, proses dapat dilanjutkan,” jelas Babai

Masih kata Babai saat ini DPRD dan Pemkot Depok tengah menunggu jawaban dari surat resmi yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok kepada PT. CMI guna meminta izin penggunaan lahan sebagai permukiman warga.

BACA JUGA :   Dede Yusuf Desak Kemendikbudristek Gelar Audit Bersama, Ada Anggaran 111 Triliun Untuk Pendidikan Tidak Terserap

“Langkah pertama adalah menunggu respons resmi dari PT CMI. Jika tidak kunjung ada kepastian, kami menganjurkan warga untuk menempuh jalur hukum agar status lahan dapat ditentukan melalui putusan pengadilan,” tandas dia.

Sebab, persoalan ini bukan hal baru. Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) saat itu masih pak Moeldoko juga pernah memfasilitasi warga Kampung Baru dalam mencari solusi, namun belum menghasilkan keputusan final karena kompleksitas status kepemilikan lahan.

Dia akui masalah ini sudah berlangsung lama, bahkan KSP belum mampu menyelesaikannya secara tuntas. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar semua dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” imbuh Babai.

Babai mengimbau warga untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Komisi A, akan terus mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi semua pihak. Apabila izin penggunaan lahan disetujui, maka proses administrasi kependudukan dapat segera dilakukan. Pemerintah tidak akan menolak pengakuan kependudukan jika semua prosedur hukum telah terpenuhi.

Sementara itu, Binton Jhonson Nadapdap menambahkan, bahwa Komisi A cepat tanggap terhadap keluhan warga masyarakat yang bermukim puluhan tahun di Kampung Baru Harjamukti belum memiliki identitas

” Kita sudah memanggil pihak yang bersangkutan seperti Dinas Kependudukan soal domisili juga pihak Badan Pertanahan Nasional dan bidang aset di pemerintahan yang mengurus lahan kepemilikan,” ujarnya.

Warga masyarakat diharapkan untuk bersabar, karena kita di DPRD kota Depok hanya menerima masukan untuk mencarikan solusi yang terbaik agar urusan ini tidak melanggar Undang – undang dan peraturan yang berlaku serta masyarakat mendapat apa yang akan di harapkan, singkat Bintin menutup wawancara.

Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD kota Depok turut dihadiri
kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Jaya beserta jajarannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Bagian Aset Pemerintah Kota Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) serta perwakilan warga Kampung Baru. (Ben)

baca juga

50 anggota DPRD Kota Depok Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik

Yeni

Penutupan Masa Sidang Pertama dan Pembukaan Masa Sidang 2025 DPRD Kota Depok

Yeni

RAPBD 2026 Depok Defisit Rp230 M, DPRD Ungkap ‘Efisiensi Nasional’

Yeni