HUKUM

Pelapor Eks, Wamenaker Noel di OTT KPK, Didesak Dihadirkan Didalam Persidangan

Suara Jabar News, Com (Jakarta) –
Pelapor kasus penangkapan Eks Wamenaker Noel oleh KPK minta dihadirkan di persidangan untuk memastikan transparansi dan keadilan. Penangkapan Noel di rumah dinasnya pada dini hari juga menuai kritik karena dianggap tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. KPK diminta untuk transparan dan mematuhi prinsip praduga tak bersalah.

Mengenai transparansi dan prosedur hukum dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel).

Berbagai elemen masyarakat mendesak agar KPK membuka identitas pelapor di persidangan guna menghindari spekulasi adanya “orkestrasi” atau konspirasi politik, kata Adi seorang aktivis peduli peradilan, Selasa (20/01/2026)

Sesuai prinsip due process of law, kehadiran saksi pelapor atau korban pemerasan sangat penting untuk menguji kebenaran materiil. Hal ini bertujuan agar terdakwa dapat membela diri secara proporsional dan memastikan bahwa tuduhan bukan merupakan hasil rekayasa.

Dugaan Cacat Prosedur & Asas Proporsionalitas: Penangkapan pada pukul 00.30 WIB dini hari di rumah dinas menjadi sorotan. Meski KPK memiliki wewenang OTT kapan saja, praktisi hukum menekankan pentingnya Asas Proporsionalitas dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Adanya kebocoran informasi ke media sebelum status tersangka ditetapkan secara resmi dinilai melanggar Pasal 18 UU HAM dan Pasal 8 UU KPK. Hal ini dianggap merugikan harkat dan martabat individu sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

BACA JUGA :   Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Penyuap Bakal Terungkap, Dugaan Kasus Tanah Sedang Berperkara

Transparansi vs. Kerahasiaan Penyidikan: Terdapat benturan antara kebutuhan KPK untuk merahasiakan pelapor selama masa penyidikan (demi keamanan saksi) dengan tuntutan publik akan transparansi untuk membuktikan bahwa kasus ini murni hukum, bukan pesanan politik.

Kejadian penangkapan OTT KPK terhadap eks. Wamenaker Noel, Rabu, 20 Agustus 2025, Pukul 00.30 WIB.

Lokasi penangkapan di Rumah Dinas Wamenaker

Saat pemeriksaan KPK hasil OTT nya, Noel diduga telah melakukan Pemerasan/Penyuapan penerbitan Sertifikat K3 di Kemnaker.

Dasar Hukum yang menjerat Noel, KUHAP & UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK).

Secara hukum, Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP menyatakan bahwa saksi yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban (dalam hal ini, jika kasusnya pemerasan, maka pihak yang diperas). Kehadiran pelapor di muka sidang adalah hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang jujur (fair trial).

Kasus Noel yang semula kena OTT KPK di ku erat pasal gratifikasi dan pemerasan, sementara kalau OTT bukti uang negara nya masih belum bisa di buktikan, kalau pemerasan tentu ada korbannya dan pelapornya.

Dengan kasus Noel sejak kena OTT KPK hingga ke pengadilan, siapa tokoh yang bermain di dalam Orkestrasi ini, kita tunggu saja keterangan saksi di persidangan. (Benger)

baca juga

Yeni

Sidang Perdana Mantan Wamenaker, Noel Tak Menyanggah Dakwaan JPU

Yeni

2026 KUHAP Baru, Advokat Se – Jawa Barat Diambil Sumpah, Jaga Profesionalisme & Integritas Hukum

Yeni