Suara Jabar News Com –
Landasan hukum dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur dalam,
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74)
– PP No. 47 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan TJSL
Berikut Poin – poin penting untuk diketahui :
– Dana CSR adalah milik perusahaan yang dikelola secara mandiri atau bermitra dengan masyarakat/pemerintah.
– Tidak ada pasal yang mewajibkan penyerahan dana CSR kepada oknum pejabat atau dinas tertentu sebagai syarat administratif.
Jika pejabat meminta dana CSR sebagai syarat perizinan, maka dapat dikategorikan sebagai,
– Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001)
– Gratifikasi (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001)
– Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
Ancaman Pidana, penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan denda minimal Rp200 juta.
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bukan dana ” Apresiasi ” atas kinerja yang sering dijadikan dalih oleh pejabat instansi pemerintah untuk mendapatkan dana tersebut. (**)
