DAERAH

Pemkab Bogor Larang Sopir Bus Pasang Atau Bunyikan Klakson “telolet” Saat Mudik Lebaran

CIBINONG, Suara Jabar News Com – Pemerintah Kabupaten Bogor melarang sopir bus memasang dan membunyikan klakson “telolet” saat mudik Lebaran karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan akan menindak tegas bus yang masih menggunakan klakson telolet.

Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan, terutama saat mudik Lebaran. Klakson telolet dinilai berbahaya karena dapat memicu kepanikan dan kecelakaan.

Dishub Kabupaten Bogor juga telah melakukan pemeriksaan di Pool Medal Jaya Cibinong untuk memastikan tidak ada bus yang masih menggunakan klakson telolet. (By)

BACA JUGA :   Diundang Ke Istana Negara Kakam Labanan Makarti sebagai Juara Satu Lomba Desa Tingkat Nasional Regional III

baca juga

Lamongan Berkomitmen Wujudkan Daerah Surplus Pangan Dengan Terus Meng up grade Budidaya Pisang

Yeni

LSM LIRA Dukung Prabowo Berantas Korupsi dan Hukum Mati Koruptor Kakap

Yeni

Serafio Kantor dan Inri Devanny Pinatik Terpilih Sebagai Putra – Putri Dirgantara Sulut 2022 sebagai Duta Lanud Sam Ratulangi

Yeni